PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bergerak cepat membentuk tim untuk mengkaji penghentian kerjasama dengan PT Lippo Karawaci soal pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Tim dibentuk melalui rapat bersama Biro Perekonomian, Biro Hukum dan HAM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Provinsi Riau pada Selasa (4/2/2020).
"Hasil pertemuan kami dengan Biro Hukum, BPKAD dan Inspektorat Riau kemarin, untuk mengkaji pengakhiran kerjasama ini kita sepakat bentuk tim," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Doni Akrom kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (5/2/2020).
Setelah dibentuk tim, kata Doni, selanjutnya tim akan menganalisa dari berbagai aspek terkait menghentikan kerjasama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru
"Baik itu soal kompensasi, perhitungan aset sebelum berakhir kontrak kerjasama Pemprov Riau dengan Lippo Karawaci pada 2026 dan lainnya," sebutnya.
Ditanya respon Lippo Karawaci terhadap wacana pemutusan kerjasama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru, Doni menyatakan sebenarnya wacana pengakhiran kerjasama itu sebelumnya pernah disampaikan Lippo.
"Sebenarnya mereka yang pertama mengajukan ke kita. Hanya saat itu kita belum fokus kita situ," ujarnya.
Namun karena Lippo Karawaci sempat pernah melontarkan wacana mengakhiri kerjasama itu, pihaknya mencoba mengkaji bagaimana kalau pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru dikelola sendiri oleh Pemprov Riau.
"Kalau kita ingin kelola sendiri, tentu kita perlu melihat apa aturan yang ada di pemerintah. Seperti di Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengakhiran kerjasama dan Permendagri tentang pengelolaan aset seperti apa," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |