Kepala Bagian Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan anggota DPRD Kampar, Morlan Simanjuntak digugat ke PTUN Pekanbaru. Namun Pemprov Riau melalui Biro Hukum optimis memenangkan gugatan atas kuasa hukum Morlan Simanjutak, mantan anggota DPRD Kampar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah dilakukan PAW pada Senin (11/5/2020) lalu.
Kepala Bagian Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Yan Dharmadi SH MH mengatakan, gugatan Morlan Simanjuntak dianggap tak sesuai fakta persidangan, termasuk tidak adanya dukungan dalil dari saksi penggugat, yang memperkarakan Gubernur Riau Gubri Syamsuar terkait SK pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kampar dari Morlan Simanjutak ke Anatona Nazara.
"Kami dari tim kuasa hukum dari Biro Hukum terkait perkara itu, fakta persidangan yang tersaji dalam fakta persidangan di PTUN, kita optimis memenangi perkara itu," tegasnya, Rabu (8/7/2020).
Yan menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 mengatakan, bahwa kewenangan Gubernur adalah kewenangan atributif secara ex officio.
Kemudian didukung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebut Yan, dinyatakan mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan usulan dari Parpol.
"Yang mengusulkan pemberhentian Morlan Simanjutak ini langsung dari Ketum DPP PDI-P, Megawati yang juga ditandatangani Sekjen Hasto Kristianto. Artinya, proses SK pemberhentian dan PAW itu, Gubri hanya menjalankan aturan dan undang-undang. Justru sebaliknya, kalau tidak dilakukan justru Gubri salah," jelasnya.
"Jadi jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP 12 Tahun 2018, jelas persoalan itu harus dilaksananakan Gubernur Riau. Malah jadi salah kalau tidak diproses pak Gubernur," paparnya.
Karena itu, Yan berharap kepada pihak Pengadilan dapat melihat perkara ini dari sisi materil dan formil. Artinya, gugatan dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya itu tak sesuai fakta.
Persidangan yang sudah melalui tahapan proses hukum, seperti desmisal proses, esepsi dan jawaban, minggu lalu itu sudah melalui proses pembuktian dan menghadirkan saksi baik dari penggugat mau pun tergugat.
"Makanya kita optimis bisa menangkan gugatan. Karena apa yang dilaksanakan Gubernur Riau menjalankan amanat undang-undang itu sendiri. Tidak ada kepentingan apa pun dalam hal ini," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |