Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru bakal berjalan efektif awal tahun depan. Ada 257 ribu data warga yang bakal berubah setelah kecamatan pemekaran ini berjalan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, untuk mengubah data itu, butuh waktu lima bulan. "Target kami yang 257 ribu orang itu sudah selesai dalam waktu 5 bulan," kata Irma, Selasa (25/8/2020).
Namun, persoalan sekarang adalah blangko e-KTP. Disdukcapil belum mengajukan penambahan blangko kepada pemerintah pusat, lantaran kode wilayah kecamatan pemakaran belum keluar.
"Permasalahannya mungkin blangko ya, kita doakan saja ketersediaan blangko aman sesuai kebutuhan kita," kata dia.
Lanjutnya, untuk perubahan data itu Disdukcapil Pekanbaru sudah mengajukan pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan ke Walikota Pekanbaru. Nantinya, masyarakat yang terdampak pemekaran bisa mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui kelurahan masing-masing.
"Diundang-undang kan dibenarkan untuk membentuk petugas registrasi di kelurahan. Nanti kita akan SK kan, PNS disana, agar masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan data ke kelurahan saja," jelasnya.
Jadi, nantinya data masing-masing warga direkap kelurahan, dan dilaporkan ke Disdukcapil. "Baru kita cetak KTP-nya secara massal," tambahnya.
Disdukcapil tidak bisa mengubah data penduduk secara langsung tanpa adanya pengajuan dari penduduk yang bersangkutan. Hal itu juga sudah diatur oleh undang-undang.
"Kalau berdasarkan undang-undang, kita tidak bisa mengubah atau mencetak sendiri data warga. Warga harus melapor sendiri," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru akan memekarkan kecamatan yang saat ini berjumlah 12 menjadi 15 kecamatan pada tahun 2021. Kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Tampan yang akan dimekarkan menjadi dua kecamatan.
Kemudian Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan menjadi tiga bagian dengan nama Rumbai, Rumbai Utara dan Rumbai Timur, serta Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |