Syamsurizal
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) melalui Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/418/IX/2020 tanggal 17 September 2020 secara resmi memberhentikan M. Sahril Topan dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Rokan Hulu periode 2015 - 2020 dan mengangkat H. Syamsurizal, ST, MT sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN sampai terpilihnya Ketua definitif periode 2020 - 2025.
Sekretaris DPW PAN Riau, T Zulmizan Assagaf mengatakan, pihaknya menerima tembusan SK DPP PAN tersebut kemarin dan sengaja merilisnya hari ini tanggal 23 September 2020 bertepatan dengan momentum penetapan Calon Pilkada Kabupaten Rokan Hulu oleh KPUD setempat.
Oleh DPP PAN, terhitung sejak diterbitkan SK pemberhentiannya, Topan dilarang melakukan aktivitas untuk dan atas nama Ketua DPD PAN.
"DPP PAN juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran DPD, DPC dan DPRt PAN di Rokan Hulu untuk wajib mematuhi keputusan ini. Barangsiapa yang melanggar dan tidak mematuhinya akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN," cakapnya.
Dalam SK tersebut, kata Zulmizan, disebutkan bahwa alasan DPP PAN memberhentikan M. Sahril Topan karena dia dinilai tidak mengindahkan keputusan DPP PAN yang sebelumnya telah menetapkan Pasangan Ir. H. Hafith Syukri, MM dan H. Erizal, ST sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu diusung oleh PAN pada Pilkada tahun 2020.
Dan sebaliknya, yang bersangkutan malah maju sebagai Calon Wakil Bupati Rokan Hulu dengan menggalang dukungan dari partai-partai politik lain selain PAN.
"Menurut DPP PAN, tindakan Topan tersebut bertentangan dengan tugas pokok, fungsi dan kewajibannya sebagai Ketua DPD dan melanggar ketentuan tentang tugas dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) PAN," jelasnya.
Sebelumnya, usulan pemberhentian Topan sebagai Ketua DPD PAN Rokan Hulu telah direkomendasikan oleh DPW PAN Riau dan pengusulannya diputuskan pada Rapat Pengurus Harian tanggal 30 Agustus 2020. DPW PAN Riau juga mengusulkan dua nama Pengurus sebagai Calon PLT Ketua DPD PAN Rokan Hulu, yaitu Syamsurizal (Wakil Ketua DPW PAN Riau) dan T. Muhamad Thomaslan (Wakil Sekretaris POK DPW PAN Riau), dan akhirnya DPP PAN memutuskan menunjuk Syamsurizal yang juga adalah Anggota Fraksi PAN DPRD Riau dari daerah pemilihan Rokan Hulu.
Karena alasan yang sama, DPW PAN Riau juga telah menyurati Ketua DPRD Rokan Hulu untuk memberitahukan pemberhentian Topan sebagai Anggota Fraksi PAN DPRD Rokan Hulu dan Ketua DPRD Rokan Hulu telah meneruskan prosesnya kepada Gubernur Riau melalui Bupati Rokan Hulu.
Sehubungan dengan pengangkatannya, Ketua DPW PAN Irwan Nasir telah memanggil Syamsurizal untuk diberikan pengarahan tentang tugas barunya, sekaligus penyerahan tembusan SK DPP PAN tersebut. Tugas berat yang sudah menanti selain konsolidasi organisasi adalah membangun soliditas seluruh jajaran struktur partai untuk pemenangan Pasangan Hafith Syukri - Erizal.
Sebagai Plt Ketua DPD Rokan Hulu, kepada Syamsurizal DPP PAN memberikan enam tugas, wewenang dan tanggung jawab, yaitu: (1) Memimpin organisasi dan menandatangani surat-menyurat ke pihak eksternal dan internal partai; (2) Melakukan percepatan konsolidasi internal organisasi dan menetapkan prioritas kerja; (3) Mempersiapkan pemilihan Ketua DPD PAN Rokan Hulu defenitif periode 2020 - 2025; (4) Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada DPC dan DPRt PAN se-Kabupaten Rokan Hulu untuk mempercepat Muscab dan Musran beserta pengesahan kepengurusannya; (5) Melaksanakan program pemenangan Pilkada sesuai Keputusan DPP PAN; (6) Menjaga nama baik partai, menegakkan disiplin organisasi dan mengembangkan peran kader.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |