Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mal di Kota Pekanbaru tidak jadi tutup hari ini, Selasa (11/5/2021). Penutupan pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, Pub/KTV, Pusat Perbelanjaan/Mal baru akan dilakukan pada tanggal 12-14 Mei 2021.
Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 10/SE/2021 Tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
Sontak saja berubahnya peraturan ini banyak menimbulkan tanda tanya serta kecurigaan dari masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady mengatakan dalam membuat kebijakan ini pemerintah dinilai tidak memahami secara mendalam.
"Pertama mungkin karena awalnya hari lebaran yang belum pasti, kedua kemungkinan ada desakan dari pemilik usaha bahwa penutupan ini terlalu cepat atau terlalu lama. Bisa jadi ini karena desakan pemilik usaha," cakapnya, Selasa (11/5/2021).
Selain itu di dalam surat edaran tersebut jika pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, Pub/KTV, Pusat Perbelanjaan/Mal baru yang tetap buka pada tanggal 12-14 Mei 2021 tidak akan diberikan sanksi.
Rawa juga menjelaskan bahwa yang namanya surat edaran sejatinya memang tidak memiliki kekuatan hukum, dan jika ada yang melanggar maka tidak akan mendapatkan sanksi.
"Paling hanya omongan doang disuruh tutup, Perda saja sanksi hukumnya tidak kuat. Apalagi surat edaran," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |