Walikota Pekanbaru Firdaus.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Kota Pekanbaru diajak untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini diklaim memberikan kemudahan bagi warga dalam pengurusan dokumen tanah.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, Pemko siap bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, untuk menyukseskan program PTSL ini. Program PTSL ini sendiri memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah disertifikasi dan mencegah terjadinya konflik agraria.
"Kita mengajak masyarakat untuk ikut dalam program PTSL, sesuai arahan dari Bapak Menteri," kata Walikota, Sabtu (29/1/2022).
Pemko Pekanbaru juga akan melakukan upaya agar warga tidak mengalami kendala saat mengurus dokumen tanah. Terutama ketika hendak membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kita sedang menyusun kebijakan peraturan daerah (Perda) untuk menegaskan aturan dalam Perwako. Pemko juga sedang menyiapkan regulasi agar BPHTB gratis khusus NJOP hingga Rp250 juta, serta potongan BPHTB untuk NJOP di bawah satu miliar rupiah," jelasnya.
Ia mengatakan, kebijakan-kebijakan tersebut akan disusun untuk mendukung percepatan program PTSL. PTSL ini merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Untuk mengurus sertifikat tanah, masyarakat harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan dalam mengurus sertifikat tersebut, di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP, surat tanah, batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.
Namun, masyarakat harus memastikan diri masuk ke dalam kategori peserta yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis. Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |