PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih berupaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penanganan kasus terus digesa agar segera tuntas.
Dalam pengusutan perkara itu, Polda Riau menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Penyidik mendampingi tim auditor untuk klarifikasi saksi dalam rangka penghitungan kerugian negara, Rabu (7/9/2022).
Adapun saksi yang dimintai keterangan adalah sejumlah Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Proses klarifikasi dilakukan di Gedung Sekretariat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bagan Sinembah.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, permintaan keterangan itu dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Rohil.
"Iya, kita terus kejar untuk segera kasus bisa selesai," ujar Ferry Irawan, Rabu petang.
Sementara itu, menurut keterangan beberapa Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, mereka diperiksa terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Rohil sewaktu masa sidang reses di wilayahnya masing-masing pada Tahun 2017 lalu. Dimana reses tersebut dilakukan anggota dewan.
"Terkait reses anggota DPRD Rohil tahun 2017 lalu," ujar salah seorang Datuk Penghulu.
Ia menjelaskan proses permintaan keterangan itu bukan pemeriksaan. Melainkan verifikasi. "Kebetulan pada tahun 2017 itu, saya belum menjabat sebagai Penghulu sehingga saat saya diverifikasi hanya sebentar saja," pungkasnya.
Diketahui, perkara ini ditangani penyidik pada Ditreskrimsus Polda Riau sejak 2018 lalu. Perkara sudah masuk tahap penyidikan pada 6 Mei 2021, setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.
Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Lalu, penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian penggunaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.
Selanjutnya, terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri, dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |