Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang narapidana di Lapas Pekanbaru berinisial F.
Napi F sendiri menjadi pengendali narkotika dari dalam Lapas di Pekanbaru dengan menggunakan sebuah handphone yang dikuasainya.
Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengungkapkan, bahwa pengungkapan pengedaran narkotika tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kemenkumham Riau dengan pihak kepolisian.
"Kemenkumham akan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Itu merupakan komitmen kita untuk memberantas narkotika," cakap Jahari, Jumat (30/9/2022).
"Kami juga sudah mendeklarasikan diri untuk ikut serta memberantas peredaran narkotika, baik itu di lingkungan satuan kerja maupun di dalam lapas dan rutan di Riau," sambungnya.
Tidak hanya itu, Jahari juga mengultimatum bagi petugas yang terlibat dalam peredaran narkotika di dalam Lapas maupun Rutan.
"Kemenkumham Riau juga akan menindak tegas para pelaku pengedar narkoba, baik dari petugas maupun bagi Warga Binaan yang terlibat," ujarnya.
Pihak Kemenkumham Riau juga tengah melakukan pemeriksaan. Apabila ada yang terlibat, dipastikan akan dipecat dan dikirim ke Nusa Kambangan.
"Petugas yang terlibat akan kita serahkan ke ranah hukum. Apabila terbukti maka segera diusulkan PTDH dan dipindahkan ke Nusa Kambangan," tegasnya.
Sedangkan untuk warga binaan yang masih mencoba mengendalikan narkotika dari dalam, maka pihaknya akan memindahkan Warga Binaan tersebut ke Blok Pengendali Narkoba (BPN).
Sementara untuk warga binaan, nantinya akan dipindahkan ke sel khusus di Blok Pengendali Narkoba (BPN) yang sengaja disiapkan khusus untuk narapidana yang membangkang.
"Warga binaan yang masih mencoba mengendalikan narkoba dari dalam Lapas, akan segera kita pindahkan ke BPN di Lapas Pekanbaru yang dilengkapi dengan sistem pengamanan maksimum," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |