Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Jamil
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2022 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga kini masih belum diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Akibatnya APBD Perubahan masih belum bisa digunakan. Padahal APBD Perubahan dengan nilai Rp2,521 triliun ini sudah disahkan sejak Jumat (30/9/2022) lalu.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil menyebutkan untuk APBD Perubahan ini sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) sejak awal pekan lalu.
"Sudah seminggu lalu kita serahkan," ujar Muhammad Jamil, Kamis (13/10/2022).
Ia mengatakan saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Pekanbaru masih menunggu jadwal pemanggilan dari pemerintah provinsi.
"Kita tunggu saja nanti jadwal provinsi kapan kami TAPD (dipanggil) untuk menjelaskan hasil verifikasi mereka," Cakapnya.
Sesuai aturan, kata Jamil, provinsi memiliki waktu 14 hari kerja untuk memverifikasi APBD-P 2022 sebesar Rp2,521 triliun yang telah disahkan pemakaiannya oleh DPRD Pekanbaru pada 30 September lalu.
"Kan ada batas (waktu) dua minggu di provinsi. Nah kalau dua minggu ini sudah diverifikasi, Insyaallah kita sudah bisa melaksanakan APBD-P," ujarnya.
Terkait lambannya verifikasi, disampaikan Jamil lantaran kabupaten/kota di Riau juga mengajukan hal yang sama ke pemerintah provinsi.
"Kabar di provinsi, karena semua kabupaten/kota juga masuk ke sana (menyampaikan APBD-P untuk diverifikasi). Jadi mungkin antre," tutupnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |