PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024. Hasil itu diumumkan pada tanggal 9 November 2022.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution dikonfirmasi mengatakan, untuk Kota Pekanbaru ada enam parpol yang harus melakukan perbaikan syarat keanggotaan. Keenam partai itu yaitu PKN, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Garuda, PBB, dan Perindo.
Mulai tanggal 24 November 2022 tim verifikator KPU melakukan Verifikasi Faktual atau Verfak terhadap keanggotaan Parpol tersebut. Pelaksanaan Verfak ini hingga tanggal 7 Desember 2022.
"Bawaslu Kota Pekanbaru sendiri sudah menyiapkan tim pengawas yang melakukan pengawasan langsung atau melekat terhadap tim verifikator KPU dalam melaksanakan tugasnya," kata Indra, Senin (28/11/2022).
Lanjut Indra, tim ini dibantu oleh Panwaslu Kecamatan seluruh Kota Pekanbaru. Berdasarkan data yang dibagikan oleh KPU Kota Pekanbaru, ada 1.848 anggota parpol yang didaftarkan oleh partai yang harus diverifikasi faktual oleh tim verifikator.
"Jumlah itu tersebar di 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |