JAKARTA (CAKAPLAH) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak meloloskan lima partai di tahap verifikasi administrasi (vermin), Jumat (18/11/2022). Kelima partai itu sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.
Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu RI terhadap Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia," dikutip dari surat pengumuman tersebut, Sabtu (19/11).
Tertulis kelimanya tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi. Lima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu hingga majelis pemeriksa memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1x24 jam.
Majelis juga memerintahkan termohon untuk menginformasikan pemohon selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ucap Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja, Jumat (3/11/2022).
Putusan Bawaslu direspons oleh Hasyim bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan. Ia menyebut lima partai itu harus melengkapi syarat administratifnya. Terutama syarat-syarat administrasi yang membuat mereka tidak lolos.
"Kalau lima partai itu sudah melengkapi dokumennya, maka KPU akan melakukan verifikasi ulang. Lalu KPU akan membuat kesimpulan apakah partai itu memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi atau tidak," papar Hasyim, Sabtu (5/11/2022).