PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan terhadap tersangka Ar. Anak mantan Sekretaris DPRD Siak itu dijebloskan ke penjara karena melakukan dugaan pernganiayaan terhadap mantan pacarnya, Mel.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka sempat viral di media sosial. Penganiayaan terjadi di Mal Ciputra Seraya, Jalan Riau, Kota Pekanbaru pada 27 Juli 2022.
Dalam video yang beredar, disebutkan pria tersebut diduga tidak terima jalinan cintanya diputus oleh sang pacar, dan terjadi cekcok. Terlihat beberapa petugas keamanan mencoba melerai pria tersebut.
Kendati begitu, si pria tetap mengejar korban dan meminta barang-barang yang telah diberikannya agar dikembalikan. Disebutkan, si mantan pacar sempat dianiaya.
Tidak terima, korban melapor ke Polresta Pekanbaru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan Ar sebagai tersangka tapi tidak ditahan. Hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Penahanan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Siak itu dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pekanbaru, Rabu (8/2/2023).
"Sudah tahap II pada Rabu kemarin. Tersangka ditahan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Jumat (10/2/2023).
Setelah proses tahap II, JPU menitipkan penahanan tersangka di sel Mapolresta Pekanbaru. "Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," sebut Marel.
Ditambahkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, ada tiga orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara ini. Mereka adalah Yongki Arvius, Jumieko Andra, dan Rendi Panolisa.
Saat ini, tim JPU tengah merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Zulham.
Untuk informasi, belakangan diketahui cekcok antara tersangka dan korban dipicu batalnya pernikahan. Korban mengaku pernikahannya batal sebulan jelang acara pernikahan.
Akibat batal nikah, Ar datang dan minta tukar handphone, karena sebelumnya mereka saling bertukar handphone. Namun, Mel minta Ar untuk membawa orang tuanya.
Permintaan itu ditolak Ar. Sampai dia mengetahui kalau Mel berada di sebuah pusat perbelanjaan dan mendatanginya hingga terjadi keributan.
Atas perbuatan itu, tersangka diancam Pasal 351 ayat (1), Jo Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Siak |