PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peredaran narkoba terjadi di wilayah Rutan Pekanbaru. Narapidana yang berada di dalam Rutan kedapatan memesan barang haram tersebut dari luar.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pihaknya menindaklanjuti terkait informasi bahwa di Rutan Pekanbaru telah ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,57 gram.
"Sabu itu ditemukan di dalam botol minyak rambut pria yang mana barang-barang tersebut ditujukan kepada napi IS. Selanjutnya pihak Rutan Sialang Bungkuk menghubungi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan," kata Manapar, Selasa (11/4/2023).
Setiba di Rutan, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap napi IS dan mengatakan bahwa barang-barang tersebut adalah milik napi inisial H dan namanya hanya digunakan sebagai penerima barang.
"Kemudian dipanggil napi H dan diketahui bahwa benar barang tersebut adalah pesanannya. Napi H dikenalkan oleh napi RH kepada napi JS, kemudian memesan sabu kepada JS, kemudian JS menyuruh orangnya untuk memberikan sabu kepada istri H," ungkapnya.
Ia menyuruh istri napi H untuk mengantarkan ke Rutan Sialang Bungkuk dengan cara menyelipkan sabu di dalam botol minyak rambut pria beserta makanan-makanan lainnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |