(CAKAPLAH) - Pengawasan yang melibatkan masyarakat memang menjadi faktor utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Mewujudkan pemilu yang demokratis bukan perkara sederhana, dibutuhkan tidak hanya seperangkat instrumen regulasi yang tepat agar dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, namun perilaku masyarakat, peserta dan penyelenggara pemilu juga merupakan hal yang tidak kalah penting, sehingga dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan politik.
Partisipasi politik merupakan wujud dasar dari kedaulatan rakyat yang dalam proses demokrasi. Dalam pelaksanaan pemilu terdapat lembaga Bawaslu bertugas untuk mengawasi setiap tahapan dalam pemilu. Sesuai dengan tugasnya Bawaslu memiliki misi terkait dengan pengawasan, yaitu mendorong pengawasan partisipatif masyarakat sipil.
Masyarakat adalah salah satu pemegang kunci terwujudnya pemilu yang demokratis, yakni dengan melakukan pengawasan partisipatif. Terdapat tiga alasan mengapa pengawasan partisipatif ini wajib, yakni pertama secara subjektif karena terbatasnya kapasitas dan kemampuan lembaga pengawas pemilu yang dalam hal ini adalah Bawaslu, kedua secara objektif karena kompleksitas pemilu, kasus pelanggaran yang semakin beragam, dan wilayah Indonesia yang sangat luas, serta ketiga secara kualitatif untuk mempertahankan substansi pemilu itu sendiri.
Salah satu wadah implementasi dari partisipasi politik adalah pemilihan umum. Disini masyarakat tentu tidak hanya memberikan hak suaranya untuk memilih ataupun dipilih, tetapi juga ikut memastikan proses tahapan pemilu melalui pengumpulan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus pada saat pelaksanaan pemilu agar proses penyelenggaran pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil, bersih, dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta pemilu maupun masyarakat secara luas.
Tahapan pelaksanaan pemilu berpeluang besar terdapat potensi dugaan pelanggaran pemilu. Maka dianggap perlu pengetahuan dan kesadaran masyarakat Indonesia terkait dengan proses demokrasi dan kepemiluan. Maka dari hal tersebut perlu adanya kerjasama antara Bawaslu dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. dimana pelibatan masyarakat tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung, harus melalui tahapan seperti sosialisasi, pemberian pengetahuan dan keterampilan terkait pengawasan pemilu melalui pendidikan politik pada masyarakat.
Pelibatan masyarakat merupakan kewajiban Bawaslu dan jajarannya sebagai fungsi pengawasan yang terlembaga dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih kepada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya serta melakukan fungsi kontrolnya sebagai warga negara. Melalui slogan “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu” Bawaslu menyatakan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan melibatkan peran rakyat sebagai pengawas partisipatif guna penyelenggaraan pemilu secara demokratis, langsung, umum, rahasia dan jujur serta adil. Sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
Bawaslu memiliki kebijakan mengenai pelibatan dan partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu yang mengatur tentang bentuk-bentukpartisipasi masyarakat. Pada Pasal 22 bahwa Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan pemantauan; penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran; kajian; kampanye pengawasan dan bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448 ayat (1) disebutkan Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Ayat (2) Bentuk partisipasi masyarakat berupa sosialisasi pemilu; pendidikan politik bagi pemilih; survey atau jajak pendapat tentang pemilu dan perhitungaan cepat hasil pemilu. Pasal 448 ayat (3) menyatakan: Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu; tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Strategi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawasan adalah melalui pendekatan prefentif (pencegahan) dan pendekatan Represif (penindakan). Namun upaya prefentif dikedepankan sebab keberhasilan pengawasan tidak diukur dari seberapa banyaknya pelanggaran yang ditangani oleh lembaga pengawasan, tetapi diukur dari kualitas pemilihan itu sendiri, yaitu berlangsung secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta tidak menimbulkan dampak ketidakstabilan keamanan dan tidak terpeliharanya hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu membentuk sebuah wadah pusat partisipasi masyarakat seperti Pengawasan berbasis teknologi informasi (Gowaslu). Gowaslu adalah portal bersama yang dapat menghubungkan jajaran pengawas dengan metode yang dapat dengan mudah dan cepat dijangkau oleh pemantau dan masyarakat pemilih; Pengelolaan media sosial sebagai media sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu; Forum warga sebagai salah satu model yang diharapkan forum yang memiliki karakter sebagai pengawas Pemilu; Gerakan pengawas pemilu partisipatif untuk membangun kesadaran masyarakat tentang kepemiluan; Pengabdian masyarakat dalam pengawasan Pemilu Program pengabdian pada masyarakat merupakan salah satu bagian dari kurikulum mahasiswa; Pojok pengawasan Pojok pengawasan sebagai pusat pengembangan ilmu dan pengetahuan mengenai demokrasi dan pengawasan Pemilu dan pembentukan Panduan saka adhyasta pemilu, satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk mengingkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalm bidang pencegahan dan pengawasan pemilu.
Dalam konteks pengawasan partisipasi Pemilu jelas bahwa masyarakat atau kelompok masyarakat terlibat dalam kegiatan politik. Masyarakat atau kelompok masyarakat yang terlibat didalamnya bisa mendukung maupun kemudian menjadi penggugat proses dan hasil Pemilu. Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan Pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan. Dengan peningkatan jumlah penduduk, daerah pemilihan, dan jumlah kursi, seharusnya juga berimbang pada peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Pada prinsip pengawasan partisipatif masyarakat tidak hanya berperan pada peningkatan persentase kehadiran saat pencoblosan saja, tetapi lebih mengarah pada pengawasan proses pemilihan sejak awal. Pengawasan Pemilu berupaya membangun sinergi dengan para tokoh stakeholder (tokok masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, mahasiswa, dan pemilih pemula), termasuk mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama mengawasi segenap proses yang ada minimal menjadi informan awal bagi pengawas Pemilu.
Tujuan dari partisipasi masyarakat dalam pemilu yaitu agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pada pemilu. Dalam hal tersebut suara dari masyarakat sangat diperebutkan oleh para peserta pemilu. Padahal masyarakat memiliki peran yang besar sebagai subyek pada kegiatan pemilu, yaitu dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Terdapat prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas sebagai berikut : a. adanya transparansi proses pelanggaran pemilu b. adanya partisipasi aktif masyarakat c. adanya akuntabilitas pemilu d. adanya aksebilitas semua pihak untuk menguji kebenaran proses dan hasil pemilu Dengan adanya partisipasi masyarakat pada pemilu, dalam hal mengawasi proses pemilu yang berbentuk pengawasan partisipatif, merupakan salah satu bentuk dari penggunaan hak warga negara dalam mengawal hak pilihnya pada proses demokrasi.
Dukungan kelompok masyarakat sangat diharapkan demi terlaksanannya program-program tahapan pengawasan dalam pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Panwaslu kecamatan dengan ikut terlibat dalam kegiatan pengawasan pemilu dalam rangka menuju penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan demokratis.
Praktek pengawasan dalam pemilu perlu dilakukan secara aktif dari seluruh pihak terkait, guna tercipta integritas yang tinggi dari pelaksanaan pemilu tersebut. Tidak hanya Bawaslu, tetapi semua elemen masyarakat turut mengawasi secara aktif proses berjalannya pemilihan umum di Indonesia. Bahkan bukan hanya mengawasi saja, tetapi mereka berhak dan di persilahkan untuk mengedukasi masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pelaksanaan pemilu.
Pengawasan Partisipatif memiliki arti yang sangat penting dan strategis sebagai wujud tanggung jawab dan kewajiban semua pihak dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu, Kita semua bersepakat bahwa pengawasan partisipatif menjadi modal penting untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Untuk itu sudah sebuah keterpanggilan jika semua elemen masyarakat memiliki inisiatif untuk mendukung, membantu, dan melibatkan diri dalam mensukseskan program pengawasan dengan berpartisipasi aktif sebagai pengawas partisipatif. Pentingnya pengawasan kolektif ini diperlukan dalam menghadapi pemilihan umum secara langsung dan serentak yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024 sehingga pemilihan umum berdasarkan konsep keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Penulis | : | David Simamora, Ketua Panwascam Rumbai, Pekanbaru |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Cakap Rakyat, Politik |