Selasa, 30 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

CAKAP RAKYAT
Pengawasan Partisipatif Mewujudkan Pemilu Demokratis
Minggu, 30 April 2023 17:31 WIB
Pengawasan Partisipatif Mewujudkan Pemilu Demokratis

(CAKAPLAH) - Pengawasan yang melibatkan masyarakat memang menjadi faktor utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Mewujudkan pemilu yang demokratis bukan perkara sederhana, dibutuhkan tidak hanya seperangkat instrumen regulasi yang tepat agar dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, namun perilaku masyarakat, peserta dan penyelenggara pemilu juga merupakan hal yang tidak kalah penting, sehingga dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan politik.

Partisipasi politik merupakan wujud dasar dari kedaulatan rakyat yang dalam proses demokrasi. Dalam pelaksanaan pemilu terdapat lembaga Bawaslu bertugas untuk mengawasi setiap tahapan dalam pemilu. Sesuai dengan tugasnya Bawaslu memiliki misi terkait dengan pengawasan, yaitu mendorong pengawasan partisipatif masyarakat sipil.

Masyarakat adalah salah satu pemegang kunci terwujudnya pemilu yang demokratis, yakni dengan melakukan pengawasan partisipatif. Terdapat tiga alasan mengapa pengawasan partisipatif ini wajib, yakni pertama secara subjektif karena terbatasnya kapasitas dan kemampuan lembaga pengawas pemilu yang dalam hal ini adalah Bawaslu, kedua secara objektif karena kompleksitas pemilu, kasus pelanggaran yang semakin beragam, dan wilayah Indonesia yang sangat luas, serta ketiga secara kualitatif untuk mempertahankan substansi pemilu itu sendiri.

Salah satu wadah implementasi dari partisipasi politik adalah pemilihan umum. Disini masyarakat tentu tidak hanya memberikan hak suaranya untuk memilih ataupun dipilih, tetapi juga ikut memastikan proses tahapan pemilu melalui pengumpulan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus pada saat pelaksanaan pemilu agar proses penyelenggaran pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil, bersih, dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta pemilu maupun masyarakat secara luas.

Tahapan pelaksanaan pemilu berpeluang besar terdapat potensi dugaan pelanggaran pemilu. Maka dianggap perlu pengetahuan dan kesadaran masyarakat Indonesia terkait dengan proses demokrasi dan kepemiluan. Maka dari hal tersebut perlu adanya kerjasama antara Bawaslu dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif. dimana pelibatan masyarakat tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung, harus melalui tahapan seperti sosialisasi, pemberian pengetahuan dan keterampilan terkait pengawasan pemilu melalui pendidikan politik pada masyarakat.

Pelibatan masyarakat merupakan kewajiban Bawaslu dan jajarannya sebagai fungsi pengawasan yang terlembaga dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih kepada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya serta melakukan fungsi kontrolnya sebagai warga negara. Melalui slogan “Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu” Bawaslu menyatakan asas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan melibatkan peran rakyat sebagai pengawas partisipatif guna penyelenggaraan pemilu secara demokratis, langsung, umum, rahasia dan jujur serta adil. Sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.

Bawaslu memiliki kebijakan mengenai pelibatan dan partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu yang mengatur tentang bentuk-bentukpartisipasi masyarakat. Pada Pasal 22 bahwa Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dapat dilakukan dengan pemantauan; penyampaian laporan awal dan/atau informasi awal temuan dugaan pelanggaran; kajian; kampanye pengawasan dan bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 448 ayat (1) disebutkan Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Ayat (2) Bentuk partisipasi masyarakat berupa sosialisasi pemilu; pendidikan politik bagi pemilih; survey atau jajak pendapat tentang pemilu dan perhitungaan cepat hasil pemilu. Pasal 448 ayat (3) menyatakan: Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu; tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Strategi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawasan adalah melalui pendekatan prefentif (pencegahan) dan pendekatan Represif (penindakan). Namun upaya prefentif dikedepankan sebab keberhasilan pengawasan tidak diukur dari seberapa banyaknya pelanggaran yang ditangani oleh lembaga pengawasan, tetapi diukur dari kualitas pemilihan itu sendiri, yaitu berlangsung secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta tidak menimbulkan dampak ketidakstabilan keamanan dan tidak terpeliharanya hubungan-hubungan sosial kemasyarakatan.

Sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu membentuk sebuah wadah pusat partisipasi masyarakat seperti Pengawasan berbasis teknologi informasi (Gowaslu). Gowaslu adalah portal bersama yang dapat menghubungkan jajaran pengawas dengan metode yang dapat dengan mudah dan cepat dijangkau oleh pemantau dan masyarakat pemilih; Pengelolaan media sosial sebagai media sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu; Forum warga sebagai salah satu model yang diharapkan forum yang memiliki karakter sebagai pengawas Pemilu; Gerakan pengawas pemilu partisipatif untuk membangun kesadaran masyarakat tentang kepemiluan; Pengabdian masyarakat dalam pengawasan Pemilu Program pengabdian pada masyarakat merupakan salah satu bagian dari kurikulum mahasiswa; Pojok pengawasan Pojok pengawasan sebagai pusat pengembangan ilmu dan pengetahuan mengenai demokrasi dan pengawasan Pemilu dan pembentukan Panduan saka adhyasta pemilu, satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk mengingkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalm bidang pencegahan dan pengawasan pemilu.

Dalam konteks pengawasan partisipasi Pemilu jelas bahwa masyarakat atau kelompok masyarakat terlibat dalam kegiatan politik. Masyarakat atau kelompok masyarakat yang terlibat didalamnya bisa mendukung maupun kemudian menjadi penggugat proses dan hasil Pemilu. Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan Pemilu sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan. Dengan peningkatan jumlah penduduk, daerah pemilihan, dan jumlah kursi, seharusnya juga berimbang pada peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.

Pada prinsip pengawasan partisipatif masyarakat tidak hanya berperan pada peningkatan persentase kehadiran saat pencoblosan saja, tetapi lebih mengarah pada pengawasan proses pemilihan sejak awal. Pengawasan Pemilu berupaya membangun sinergi dengan para tokoh stakeholder (tokok masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas, mahasiswa, dan pemilih pemula), termasuk mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama mengawasi segenap proses yang ada minimal menjadi informan awal bagi pengawas Pemilu.

Tujuan dari partisipasi masyarakat dalam pemilu yaitu agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pada pemilu. Dalam hal tersebut suara dari masyarakat sangat diperebutkan oleh para peserta pemilu. Padahal masyarakat memiliki peran yang besar sebagai subyek pada kegiatan pemilu, yaitu dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Terdapat prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas sebagai berikut : a. adanya transparansi proses pelanggaran pemilu b. adanya partisipasi aktif masyarakat c. adanya akuntabilitas pemilu d. adanya aksebilitas semua pihak untuk menguji kebenaran proses dan hasil pemilu Dengan adanya partisipasi masyarakat pada pemilu, dalam hal mengawasi proses pemilu yang berbentuk pengawasan partisipatif, merupakan salah satu bentuk dari penggunaan hak warga negara dalam mengawal hak pilihnya pada proses demokrasi.

Dukungan kelompok masyarakat sangat diharapkan demi terlaksanannya program-program tahapan pengawasan dalam pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Panwaslu kecamatan dengan ikut terlibat dalam kegiatan pengawasan pemilu dalam rangka menuju penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan demokratis.

Praktek pengawasan dalam pemilu perlu dilakukan secara aktif dari seluruh pihak terkait, guna tercipta integritas yang tinggi dari pelaksanaan pemilu tersebut. Tidak hanya Bawaslu, tetapi semua elemen masyarakat turut mengawasi secara aktif proses berjalannya pemilihan umum di Indonesia. Bahkan bukan hanya mengawasi saja, tetapi mereka berhak dan di persilahkan untuk mengedukasi masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pelaksanaan pemilu.

Pengawasan Partisipatif memiliki arti yang sangat penting dan strategis sebagai wujud tanggung jawab dan kewajiban semua pihak dalam upaya mensukseskan pelaksanaan Pemilu, Kita semua bersepakat bahwa pengawasan partisipatif menjadi modal penting untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Untuk itu sudah sebuah keterpanggilan jika semua elemen masyarakat memiliki inisiatif untuk mendukung, membantu, dan melibatkan diri dalam mensukseskan program pengawasan dengan berpartisipasi aktif sebagai pengawas partisipatif. Pentingnya pengawasan kolektif ini diperlukan dalam menghadapi pemilihan umum secara langsung dan serentak yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024 sehingga pemilihan umum berdasarkan konsep keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Penulis : David Simamora, Ketua Panwascam Rumbai, Pekanbaru
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Cakap Rakyat, Politik
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 29 April 2024
Mudahkan Pelayanan Masyarakat, Kejari Pekanbaru Luncurkan Si-PEKA
Senin, 29 April 2024
Golkar Meranti Gelar Halal Bihalal, Iskandar: Ini Ruang untuk Saling Bermaafan
Senin, 29 April 2024
Kampar Expo 2024 jadi Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau
Senin, 29 April 2024
Bupati Karimun Hadiri Silaturahmi dan Tabalkan Ketum IWKK Pekanbaru Terpilih

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 01 April 2024
Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Sosialisasikan Aplikasi Si Duli ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Konsultasi tentang Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko, DPRD Kota Batam ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Senin, 25 Maret 2024
Koordinasi dan Konsultasi tentang Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Indragiri Hilir Kunjungi MPP Kota Pekanbaru
Kamis, 21 Maret 2024
DPRD Kota Padang Panjang ke MPP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Tugas Pokok dan Fungsi

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www