ROHUL (CAKAPLAH)-Dua orang jambret nyaris tewas dihajar masa saat melakukan aksinya terhadap seorang honorer di Jalan Lintas Kumu-Surau Tinggi, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, Rabu (31/5/2023) sore.
Honorer Yuliana Dewi menjadi korban jambret pelaku berinisial HW dan AHA, warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara. Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Rambah Hilir.
Dari keterangan korban, ia dijambret saat berkendara menggunakan sepeda motor jenis Honda GNeo di Jalan Lintas Simpang Kumu-Surau Tinggi menuju rumahnya di Muara Rumbai, Kecamatan Rambah Hilir.
Korban mengaku, saat berkendara dia meletakkan tas berwarna hitam di gantungan depan sepeda motor, setelah mengisi bahan bakar di SPBU simpang Kumu.
Saat di perjalanan, korban kemudian didekati oleh sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam yang ditumpangi kedua tersangka dan dengan cepat mengambil tas korban yang diletakkan di gantungan sepeda motor.
Setelah berhasil mengambil tas korban, 2 orang pelaku kemudian melarikan diri ke arah Muara Rumbai. Korban yang kaget tasnya dijambret spontan berteriak sembari tetap melakukan pengejaran yang dibantu warga.
Polsek Rambah Hilir yang mendapat informasi adanya peristiwa penjabretan langsung melakukan pemblokiran jalan di depan Polsek Rambah Hilir dengan berbekal ciri-ciri kedua tersangka yakni menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan salah satu dari pelaku menggunakan baju warna merah.
Saat memblokir jalan, kedua tersangka yang sedang dikejar warga akhirnya terkepung. Dua orang pelaku sempat melakukan perlawanan dan nyaris saja dihajar masa.
"Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan anggota Polsek kemudian mengamankan dua orang pelaku ke dalam Mako Polsek Rambah Hilir dikarenakan masa yang datang mengejar semakin banyak yang berjumlah sekira 500 (lima ratus) orang lebih dan akan melakukan tindakan anarkis," cakap Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar,S.H.,M.H.
Kapolsek Rambah Hilir beserta anggota berusaha menenangkan masa yang sudah anarkis yang mencoba merusak sepeda motor pelaku serta mengakibatkan kemacetan.
"Setelah diberikan pengertian akhirnya warga membubarkan diri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian," jelasnya.
Dalam kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti, diantaranya tas korban dan sepeda motor motor yang digunakan tersangka.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Hukum |