PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) akan mengawal tahapan Pemilu yang sehat dan tanpa ada kecurangan, menyusul sudah ditetapkannya Pemilu dengan sistem proporsional terbuka pada tahun 2024 mendatang.
Demikian dikatakan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Riau, Khoirul Basar. Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil peran dalam menjunjung nilai-nilai demokrasi agar tak dicederai nantinya.
"Tepat pada tanggal 15 Juni 2023, MK akhirnya memberikan kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa sistem Pemilu 2024 dinyatakan sistem proporsional terbuka. Partisipasi demokrasi yang hampir saja terpuruk kini mulai timbul dan bersemangat kembali, khususnya para pemuda yang memiliki 60% total jumlah suara di tahun 2024. Tentunya kita berharap di momentum tahun demokrasi ini memberikan serta menjadikan kontestasi politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kebermanfaatan masyarakat," kata Khoirul, Ahad (18/6/2023).
Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau, kata Khoirul berkomitmen untuk terus mengawal keberlangsungan yang adil dan jujur untuk Pemilu 2024 yang sehat.
"BEM Universitas Riau juga mengecam dan menolak dengan tegas jika terjadi segala bentuk kecurangan dalam rangkaian tahapan Pemilu 2024," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Politik BEM Universitas Riau, Muhammad Ravi mengatakan, Penolakan MK terhadap gugatan sistem pemilu agar dilaksanakan secara proporsional tertutup ini menjadi angin segar bagi semua pihak untuk mengawal secara baik terlaksananya pemilu yang sehat.
"Kita ingin kontestasi pemilihan umum ini melahirkan calon-calon terbaik melalui partai yang sehat serta diiringi dengan adanya sistem pemilihan yang tepat. Kita percaya sistem pemilu proporsional terbuka ini adalah sistem yang tepat untuk digunakan pada saat ini untuk mengurangi intervensi berlebihan dari partai terhadap suara pilihan masyarakat," cakapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
Proses persidangan sendiri telah berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang yakni mulai terhitung perdana pada 23 November 2022 lalu.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan.
Adapun yang dimaksud sistem proporsional tertutup ialah parpol mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Kemudian, nomor urut tersebut ditentukan oleh parpol.
Sedangkan sistem proporsional tertutup ialah setiap parpol memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol. Alasan inilah yang menimbulkan penolakan oleh 8 fraksi terhadap sistem proporsional tertutup karna dinilai menjadi kemunduran demokrasi.