
![]() |
ilustrasi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Eks Ketua Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri ditetapkan jadi tersangka korupsi. Akibat perbuatannya, UED-SP merugi lebih Rp 200 juta.
Tersangka merupakan seorang perempuan, NS (36). Saat ini dia beralamat di Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
NS ditunjuk menjadi Ketua UED-SP Pelantai Mandiri periode 2015-2020. Sedangkan UED-SP itu telah dibentuk sejak 2013 dan menerima dana sebesar Rp500 juta bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun yang sama, 2013.
Dua tahun setelah jadi ketua, tepatnya 2017, NS tidak lagi mengelola UED-SP sesuai dengan prosedur. Angsuran nasabah, tidak disetornya ke rekening Dana Usaha Desa (DUD). Uang itu, disimpannya ke rekening secara pribadi dan sebagian disimpan ke rekening yang dibuatnya sendiri dengan nama UED-SP. Pembukaan rekening itu dengan maksud mempermudah NS melakukan penyetoran dan penarikan sepihak.
Lalu di tahun 2017 itu juga, NS pernah menggunakan dua nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini, untuk modus pinjaman fiktif. Besaran pinjamannya Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.
Atas perbuatannya itu, UED-SP Pelantai Mandiri mengalami kerugian. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti, UED-SP mengalami kerugian sebesar Rp 276.894.066,00. Laporan hasil audit ini tertuang dalam surat dengan nomor : 700/ITDA/LHA-PKKN/VII/2023/84, tanggal 27 Juli 2023.
"Selain itu, tersangka juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur (tanpa proposal dan jaminan atau agunan)," ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH saat konferensi pers, Rabu (30/8/2023) siang.
NS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Semua BB sudah disita," tambah Kapolres Andi Yul.
NS sendiri diketahui baru melahirkan. Dia memiliki tiga orang anak. Anak ketiganya baru berusia 2 bulan.
Kepada wartawan, NS mengaku melakukan kejahatan itu sendirian. Katanya, himpitan ekonomi membuatnya gelap mata dan menggunakan dana UED-SP tersebut. Uang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari.
"Saya menyesal. Yang jelas, untuk kebutuhan ekonomi," kata NS sambil matanya berkaca-kaca.***
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |











































01
02
03
04
05


