PEKANBARU (CAKAPLAH) - UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru diduga menjual kertas karcis kepada para juru parkir (Jukir) yang ada di Pekanbaru. Harga satu blok karcis yang berisi 100 lembar itu dijual dengan harga Rp20.000.
Kertas parkir berwarna hijau dengan logo Pemko Pekanbaru dan Dinas Perhubungan itu bertulis Pemerintah Kota Pekanbaru Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Selain itu, tarif layanan parkir di ruang milik jalan roda dua Rp3.000 (tiga ribu rupiah) untuk 1 kali parkir, dan menyertakan aturan Perwako no 41 tahun 2022 tentang tarif pelayanan parkir.
Jika ada 1.800 Jukir di Pekanbaru yang membeli karcis, maka pendapatan yang diduga masuk ke kantong oknum pegawai di UPT Perparkiran mencapai lebih kurang Rp36 juta.
Lantas, apakah Dishub Pekanbaru dalam hal ini UPT Perparkiran boleh jualan karcis ke Jukir? Salah satu Jukir yang ditemui di sepanjang Jalan Arifin Ahmad mengaku, karcis yang diberikan ke pengendara motor dan mobil itu dibeli dengan harga Rp20 ribu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
“Karcis ini saya beli bang. Seblok Rp20 ribu ke Dishub Pekanbaru isinya 100 lembar,” ujar Jukir saat menjawab pertanyaan CAKAPLAH.com, Jumat (15/12/2023).
Ia menceritakan, alasan kenapa banyak oknum Jukir yang tidak memberikan karcis ke pengendara, disebabkan Jukir diminta membeli karcis ke UPT Parkir Dishub Pekanbaru.
“Itu sebabnya saya pun kalau tak diminta karcisnya oleh pengendara, tak memberikan. Tapi kalau diminta, ya saya kasih,” ujarnya bercerita.
Sementara itu, salah satu Jukir yang memungut parkir di HR Soebrantas menyebutkan, setoran parkir ke UPT Parkir akan kembali diminta secara full jika di hari ini tidak dibayarkan penuh ke koordinator parkir.
“Contohnya begini bang, saya hari ini harus setor Rp800 ribu perhari. Jika hari ini tak bisa full setor Rp800 ribu, maka esok harinya harus menutupi berapa kekurangan yang kemarin,” cakapnya.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com mengatakan, saat ini untuk pencetakan karcis parkir itu sudah diserahkan kepada pengelola.
"Kami tidak mencetak yang namanya karcis. Karcis itu dicetak oleh pengelola. Kami tidak ada lagi menganggarkan karcis. Karcis itu kan semuanya dibebankan kepada pengelola, yang cetak mereka," ujar Radinal, Jumat (15/12/2023).
Ia mengatakan, Dinas Perhubungan melalui UPT Perparkiran tidak lagi mencetak karcis. Karcis semuanya dibebankan kepada pengelola. Jadi memang pengelola yang mencetak.
"Mungkin jukir yang menyampaikan Dishub yang jual karcis itu. Mungkin Jukirnya tidak tahu kalau itu dari pengelola. Kalau kami, dapat dipastikan tak ada kami menganggarkan karcis lagi. Karcis itu sudah dituangkan dalam kerja sama bahwa yang mencetak dan yang membuat adalah pengelola," ungkapnya.
Disinggung terkait secara aturan apakah karcis ini boleh dijual kepada Jukir, Radinal mengatakan itu tergantung pihak pengelola. "Kalau itu tergantung mereka. Tapi coba ditanyakan ke pengelola," pungkasnya.**
Penulis | : | TIM |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |