SIAK (CAKAPLAH) - Ratusan warga dari empat kampung yakni Kampung Kuala Gasib, Maredan, Tualang Timur dan Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau menggelar aksi di depan gerbang PT Aneka Inti Persada (AIP) Minamas Grup, Rabu (31/01/2024).
Aksi itu sebagai bentuk protes dan menuntut perusahaan untuk segera merealisasikan komitmen dengan warga sekitar soal Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sesuai aturan 20 persen dari luasan HGU perusahaan.
Pemegang kuasa dari gabungan masyarakat, Yayasan Masyarakat Adat Alam Melayu (YAMAAM) turun bersama sejumlah tokoh masing-masing kampung untuk berorasi secara damai dimulai pukul 10.00 WIB. Terlihat puluhan personel kepolisian bersiaga di depan gerbang masuk PT AIP.
Kordinator Lapangan (Korlap), Adi Sutomo dalam orasinya menyatakan PT AIP telah mengabaikan Surat Edaran Bupati Siak nomor: 520.52/DISTAN/IX/2023/44 bersifat penting perihal pemberitahuan pelaksanaan kewajiban FPKM yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2023 lalu.
Dalam surat edaran itu Bupati Siak meminta perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak wajib melaporkan perkembangan program FPKM kepada pemerintah daerah. Dalam daftar perusahaan yang diinventarisir Pemkab Siak tercantum nama PT AIP di Kecamatan Tualang.
"Kami bukan lah masyarakat yang ricuh, buat onar dan tak paham investasi, justru kami datang ingin duduk bersama bagaimana solusi perusahaan terhadap komitmen yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Itu yang kami minta," kata Adi dalam orasinya.
Ketua YAMAAM, Datuk Heri Ismanto dalam orasinya meminta PT AIP menunaikan kewajiban dan hak kemitraan 20 persen kepada masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ia menilai PT AIP telah menyalahi komitmen sebagai investor dengan negara sesuai UU nomor 39 tahun 2014 tentang perusahaan perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
"Pihak perusahaan sampai saat ini belum menjalankan program kemitraan 20 persen kepada masyarakat sebagai jaminan investasi yang memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar. Sudah hampir 25 tahun berdiri, namun masih ada masyarakat sekitar yang hidup di bawah garis kemiskinan, padahal masyarakat di sekitar perusahaan juga turut andil menjaga perusahan untuk nyaman berinvestasi di sini," ungkap Heri.
Dia menjelaskan, pola kemitraan yang dituntut oleh masyarakat bukan terpaku pada pembagian lahan dari luasan HGU yang dimiliki PT AIP seluas 11.134 hektare, namun pola kemitraan yang disepakati oleh perusahaan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, demi kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
"Di Permentan juga ada dijelaskan bahwa pola kemitraan 20 persen itu ada 10 poin, bisa saja dibagi atau dibangunkan kebun masyarakat dari luasan HGU tergantung kesepakatan, atau pola yang berbeda senilai dengan 20 persen itu tadi, di poin terakhir bisa saja masyarakat dilibatkan kepemilikan saham senilai dengan 202 persen itu selama ada kesepakatan," urainya.
Heri mengatakan, pihak perusaahan sampai saat ini belum memberikan kepastian atas tuntutan warga. Namun pihaknya akan menunggu dan meminta difasilitasi oleh pemerintah daerah terkait permintaan warga ke PT AIP.
"Setelah ini kita akan audiensi ke Bupati Siak, membahas FPKM yang belum ditunaikan PT AIP. Kami juga mengadukan hal ini ke tim satgas terpadu yang dibentuk oleh Gubernur Riau terkait masalah agraria. Upaya ini kami lakukan agar keinginan masyarakat bisa segera direalisasikan oleh pihak perusahaan," ujarnya.
General Meneger atau Area Controller PT AIP, Lili mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan masyarakat tersebut. Namun apapun aspirasi yang disampaikan tetap ditampung dan kemudian dibahas oleh manajemen pusat soal pola kemitraan 20 persen.
"Ini akan kami diskusikan bersama kembali," singkatnya.
Legal Perusahaan atau PSDRU PT AIP, Yudistira mengaku memang saat ini PT AIP belum menjalankan pola kemitraan kepada masyarakat. Namun jika memang ada regulasi yang mengikat untuk itu perusahaan pasti menunaikan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau emang tuntutan sesuai regulasi dan mekanisme yang ada kita akan penuhi, karena perusahaan ini berinvestasi menjunjung tinggi komitmen, intinya kita taat aturan bernegara," katanya.
Berdasarkan surat edaran yang menjadi dasar masyarakat, Yudistira lebih menekankan kepada fasilitasi yang maksudnya bukan harus memberikan luasan kebun dari HGU, tapi bisa saja pola kemitraan lainnya yang akan dilakukan untuk kesejahteraan masyarakatmasyarakat sekitar.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau, Kabupaten Siak |