Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Legal PT Asset Pacific berinisial GN terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan hutan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
GN dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Senin (26/2/2024).
"Satu saksi berinisial GN selaku Legal PT Asset Pacific, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu," ujat Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan keterangan GN diperlukan untuk melengkapi berkas perkara. Diketahui sebelumnya, Kejagung dikabarkan telah menetapkan tersangka korporasi dalam kasus PT Duta Palma Group.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (pengrlolaan lahan hutan oleh PT Duta Palma)," tutur Ketut.
Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik mengumpulkan alat bukti dengan mulai memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.