PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis tiga Bendahara Pengeluaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (UP) di instansi tersebut.
Ketiga terdakwa adalah Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar. Para terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
"Menghukum terdakwa Syarifah Aspanidar, Yanti, dan Deci Ari Yetti dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan," ujar ketua hakim, Bambang Myanto, di dampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Hendri, Kamis (23/8/2018).
Selain penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tak dibayarkan dapat mengganti dengan hukuman 1 bulan penjara.
Ketiga terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah dititipkan ke kas kejaksaan. Terdakwa Syarifah Rp41.379.750, Yanti Rp45.215.250, dan Deci Rp207.170.000.
"Karena masing-masing terdakwa sudah menyerahkan dengan jumlah (titipan) tersebut di atas maka uang tersebut sudah bisa diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Setelah putusan tetap, uang itu dimasukkan ke kas daerah," kata Bambang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," kata Bambang.
Atas hukuman itu, ketiga terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Beberapa menit kemudian, terdakwa kembali ke tempat duduknya sambil berlinang air mata. "Menerima yang mulia," kata ketiga terdakwa sambil mengusap air matanya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prawira Negara Putra dan Puji, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami beri waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu minggu," pesan Bambang.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ketiga terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan tiga terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Deliana, mantan Sekretaris Bapenda dan Deyu, Kasubag Keuangan Bapenda Riau pada Februari 2015 hingga 2016 lalu. Pada Februari 2015, Deliana memanggil Deyu untuk datang ke ruangannya.
Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspanidar. Mereka adalah bendahara pengeluaran dan pembantu di bidang pajak dan retribusi.
Hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
Saat itu, Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.
Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, lalu Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. Pemotongan juga dilakukan tahun 2016.
Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.
Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.