PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta agar pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaran melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan narapidana koruptor yang diperbolehkan melanjutkan pencalonannya di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa kepada CAKAPLAH.com mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kita minta kepada KPU untuk melaksanakan keputusan yanh telah diambil Bawaslu beberapa hari lalu, Keputusan yang dikeluarkan oleh MA sudah berkekuatan hukum tetap," kata Neil Antariksa, Ahad, (16/9/2018).
Neil juga menambahkan, nantinya Bacaleg yang sudah disidang adjudikasi oleh Bawaslu sebelumnya, akan masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018 mendatang.
Sebagaimana sebelumnya, di Riau, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu mengambil putusan mantan koruptor tetap dibolehkan melanjutkan pencalonan, dan merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Bawaslu konsisten dengan aturan, bukan berarti kita membela mantan koruptor, tapi kita berpedoman kepada undang-undang, kecuali ada undang-undang yang lebih tinggi yang berbeda. Karena dalam Undang Undang Dasar 1945, hak pilih dan dipilih dijamin,” tukas Neil.