PELALAWAN (CAKAPLAH) - Ketua Pemilih Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras Sugeng dan Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kuras, Empi Januardi Alras menjalani pemeriksaan marathon di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (7/4/2019).
Keduanya diperiksa berjam-jam oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkamdu), terkait keterlibatannya atas dugaan tindak pidana pemilu terhadap hasil Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Pelalawan.
Seperti diketahui, Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng datang ke kantor Bawaslu sekira pukul 10.00 WIB. Ia datang seorang diri dan menjalani pemeriksaan dari tim penyidik disebuah ruangan di kantor Bawaslu.
Setelah dua jam kemudian atau sekitar pukul 12.00 WIB disusul oleh kehadiran ketua Panwascam Pangkalan Kuras, Empi Januardi Alras. Ia, langsung menjalani pemeriksaan dari tim penyidik di ruang terpisah dengan ketua PPK Sugeng.
Ketua Bawaslu Pelalawan Mubrur SIp menuturkan, kedua terperiksa ini masing-masing ketua PPK dan Panwascam Pangkalan Kuras memenuhi undangan Gakkamdu terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan beberapa orang Caleg sebelumnya.
Sedikitnya, kata Mubrur kedua terperiksa ini, diperiksa oleh enam orang penyidik dari Gakkumdu. "Ada enam orang penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap keduanya," kata Mubrur.
Secara umum, poin-poin pemeriksaan sambung Mubrur berkaitan dengan laporan-laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh terperiksa, disampaikan oleh beberapa orang caleg di Dapil IV.
"Tadi ketua PPK sudah mengakui akan perbuatannya, akan tetapi Panwascam masih berkelit dan tidak mau mengakuinya," tegas Mubrur.
Hingga berita ini dimuat kedua terperiksa masih menjalani pemeriksaan di dua ruangan terpisa di kantor Bawaslu Pelalawan. Bahkan diruangan pemeriksaan ketua Panwascam terdengar suara keras dari penyidik GaKkumdu.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Pelalawan |