Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan memburu Direktur PT Mekar Alam Lestari (MAL) Suheri Terta, untuk dilakukan eksekusi. Selain itu pula, turut serta diburu adalah Fahri Lubis tercatat sebagai manajer lapangan perusahaan.
Dasar kuat Kejari, memburu dua petinggi anak perusahaan Duta Palma Group ini, menyusul turunnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejari Pelalawan pada tanggal 4 Maret 2015 silam dengan nomor 1266K/Pid.Sus/2014.
Kedua petinggi PT MAL yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan, dinyatakan pada putusan Kasasi MA, sebagai perkara tindak pidana khusus (Pidsus) Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) yang terjadi tahun 2009 silam.
Dalam perkara itu keduanya, diganjar penjara masing-masing selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan tahanan.
Kepala Kejari Pelalawan, Nophy South, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Agus Kurniawan, SH, MH kepada wartawan Kamis (9/5/2019) membenarkan pihaknya saat ini berupaya memburu kedua petinggi PT MAL tersebut.
Namun demikian, Agus Kurniawan bilang bahwa pihaknya, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendapatkan kepastian terkait keduanya.
Apalagi sambungnya, diperoleh informasi, Suheri Terta di saat bersamaan ditetapkan pula sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap alih fungsi hutan mantan Gubernur Riau, Anas Maamun.
"Jadi begini, kita dapat informasi apakah Suheri Terta yang saat ini ditetapkan KPK sebagai tersangka, makannya kita koordinasikan dulu ke Kejati dan Kejagung," tandasnya.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |