Komisioner KPU Rohul Bidang SDM dan Partisipasi Pemilih, Cepi Abdul Husen.
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, selesai melakukan verifikasi terhadap 410 berkas pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 16 Kecamatan di Rokan Hulu.
Hasil seleksi administrasi tersebut telah diumumkan KPU Rohul melalui Surat Pengumuman Nomor Surat : 57/PP.04.2-Pu/1406/KPU-Kab/I/2020, Tanggal 28 Januari 2020.
Komisioner KPU Rohul Bidang SDM dan Partisipasi Pemilih Cepi Abdul Husen mengatakan, dari 410 berkas pelamar, 361 Pelamar dinyatakan lulus Seleksi Administrasi.
“Alhmadluliah, kita sudah selesai melakukan verifikasi dan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPK sore kemarin. Dimana dari 410 pendaftar 49 orang yang dinyatakan tidak lulus," cakap Cepi Abdul Husein, Rabu (29/1/2020) .
Dijelaskan Cepi, 49 Calon yang tidak lulus seleksi administrasi umumnya disebabkan beberapa faktor, seperti legis ijazah tidak ada, sudah menjadi PPK 2 priode, mantan Caleg, dan ada yang hanya melampirkan surat keterangan dari klinik.
Bagi 361 Calom PPK yang lulus Seleksi Administrasi, akan melalui tahapan selanjutnya yaitu tes tertulis yang akan dilaksanakan besok, Kamis 30 Januari 2020.
“361 yang lolos akan siap-siap melaksanakan tes tertulis yang akan kita laksanakan tanggal 30 di SMPN 1 Rambah Pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Lebih Lanjut dikatakan Cepi, dalam tes tertulis ini para calon PPK akan diuji sesuai amanah PKPU 3 tahun 2015 tentang tugas dan wewenang PPK. Termasuk juga mengenai pengetahuan tentang pantarlih, sistem pencalonan baik perseorangan maupun parpol, pemungutuan dan penghitunagn suara, pengetahuan kewilayan dan wawasan kebangsaan. Dalam ujian tersebut, para peserta akan menjawab sebanyak 90 soal dalam waktu 90 menit.
“Setelah tes tertulis selesai, maka akan dijaring sebanyak 10 orang terbaik untuk masuk dalam sesi wawancara untuk menyaring 5 pemilih untuk dilantik tanggal 29 Februari nanti," katanya.
Cepi juga meminta partisipasi masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK secara tertulis dengan melampirkan bukti pendukung da foto copy KTP El atau identitas lain yang ditujukan kepada Ketua KPU Rohul.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |