Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Oknum pegawai di Kantor Camat Pusako, Kabupaten Siak, Sya (59), harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena menggelapkan uang penjualan tanah milik masyarakat.
"Pelaku sudah ditangkap saat berada di Kecamatan Pusako kemarin," ujar Kapolres Siak, AKBP Ahmad David, Selasa (28/8).
Penangkapan Sya berdasarkan laporan Amril (47) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Siak ke Polsek Bungaraya dengan Nomor: LP/ 09- B/ VII /2018 tanggal 28 Juli 2018. Menurut korban, peristiwa terjadi pada Rabu, (12/8/2017) sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Camat Pusako, Kecamatan Pusako.
Ketika Sya menjumpainya korban untuk minta surat kuasa atas penjualan tanah milik korban di RT 007 / RK 002 Kampung Sungai Limau, Kecamatan Pusako seluas 15 hektar. Pelaku beralasan surat kuasa diminta oleh Edi Sukaria selaku pembeli.
Selanjutnya pada Juli 2017, Edi Sukaria mendatangi korban dan menanyakan kenapa tanah yang dibelinya tidak boleh dikelola. Lalu, korban menghubungi Sya dan dia membenarkan telah menjual lahan tersebut seharga Rp150 juta kepada Edi Sukaria.
Sya menyebutkan, ia baru menerima uang Rp83 juta dari pembeli lahan. Dua hari kemudian, korban mendatangi pelaku untuk meminta uang penjualan tanah itu.
Namun, Sya tidak memberikan uang tersebut dan beralasan uang tersebut sudah dipakai untuk mengurus surat tanah miliknya di Dumai. Dia berjanji segera memberikan uang tersebut.
"Namun hingga waktu ditentukan, pelaku tak menyerahkan uang korban. Tak terima, korban melapor ke Polsek Bungaraya agar pekara diusut lebih lanjut pada 28 Juli 2018 lalu," kata Ahmad.
Berdasarkan laporan itu, tim Polsek Bungaraya melakukan penyelidikan. Pada tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 WIB, diketahui kalau pelaku berada di Dumai.
"Tim langsung berangkat ke Dumai. Dilakukan pencarian selama dua hari tapi terlapor tak ditemukan. Tanggal 27 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, diketahui terlapor berada di Kecamatan Pusako dan ditangkap," jelas Ahmad.
Selanjutnya, Sya dibawa ke Polsek Bungaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini terlapor sudah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ahmad.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Serba Serbi, Kabupaten Siak |