PEKANBARU (CAKAPLAH) - Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau terancam mendapat sanksi. Penyebabnya yang bersangkutan diduga mendukung salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg).
Dugaan dukungan terhadap salah satu Bacaleg itu terjadi di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa pihaknya sudah selesai mengkaji dan membahas dugaan dukungan 'terlarang' tersebut.
Dari hasil rapat pleno Bawaslu, kata dia, yang bersangkutan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Republik Indonesia untuk diberi sanksi.
"Yang bersangkutan telah melanggar asas netralitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Indra kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (14/9/2018).
Indra mengungkapkan, dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau itu dilakukan ketika hari raya Idul Adha lalu. Pelaku yang berinisial MJ tersebut, saat itu memberi kata sambutan menjelang Sholat Id di lingkungan RW 14 Kelurahan Rejo Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Pelaku adalah ketua RW (Rukun Warga), ketika memberi sambutan menjelang sholat Idul Adha, dalam sambutannya pelaku mengajak masyarakat yang hadir untuk mendukung salah seorang Bacaleg DPRD Kota Pekanbaru," jelasnya.
"Pelaku berstatus ASN dan saat ini aktif bekerja di RSUD Arifin Achmad," imbuhnya.