Kejaksaan Tinggi Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Selasa (9/10/2018). Dia dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan komputer dan server di Dinas Komunikasi, Informasi dan Staristik (Diskominfotik) Provinsi Riau.
Selain Syahrial, Kejati juga memanggil mantan Kepala BPKAD Riau, Indrawati Nasution. Mereka dimintai keterangan di salah satu ruang penyidik Pidsus Kejati Riau, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dan keluar dari ruang penyidik pada pukul 12.46 WIB.
Syahrial yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan kalau dimintai keterangan terkait pengadaan komputer dan server di Diskominfotik. Dia mengatakan, uang senilai Rp3,1 miliar yang merupakan kelebihan bayar kegiatan itu sudah dikembalikan.
Hal itu yang ditanyakan penyidik kepada Syahrial. "Sudah dikembalikan semua (ke kas daerah). Kami terimanya kan dari dinasnya (Diskominfotik)," ujar Syahrial.
Penyidik juga mengkonfirmasi terkait bukti pengembalian tersebut. "Ada buktinya," ucap Syahrial.
Hal senada juga katakan Indrawati. Saat pengadaan komputer tahun 2016, dia menjabat sebagai Kepala BPKAD Riau. "Ditanya proses-prosesnya (pencairan dana)," tambah Indrawati.
Pengadaan Komputer/server alat-alat studio, alat-alat komunikasi dan implementation IOC di Dinas Kominfotik Riau dengan pagu anggaran Rp8,8 miliar pada tahun 2016. Proyek dimenangkan oleh PT Solusi Media Ravel Teknologi (SMRT) dengan nilai Rp8,4 miliar setelah menyingkirkan 44 perusahaan lain peserta lelang.
Perusahaan ini diketahui membeli alat elektronik di Toko Batam Elektronik di Jalan Tuanku Tambusai. Barang dibeli dengan harga pasar tapi diduga ada rekayasa pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp3,1 miliar.
Atas hal itu, Kejati Riau melakukan penyelidikan untuk mencari peristiwa pidana dalam kegiatan itu.
Hasilnya, Korps Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.
Di antara saksi yang sudah dipanggil adalah Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri, Edi Yusra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Hasparizal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau.
Selain itu, juga diperiksa dua tenaga ahli dari PT Blue Power Technologi Software Company In South, Raly Syadanas dan Filindo Iskandar yang beralamat di Centennial Tower 12 TH Floor, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |