PEKANBARU (CAKAPLAH) - Calon anggota legislatif DPR RI Dapil Riau II dari Partai Nasdem, Andina Gustiani diduga melakukan pelanggaran kampanye di Kabupaten Indragiri Hulu.
Komisioner Bawaslu Inhu, Sovia Warman kepada CAKAPLAH.com mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Andina Gustiani adalah melakukan kampanye di ranah pemerintahan.
"Dugaannya yang bersangkutan melakukan kampanye si kantor Camat Rengat Barat, sosialisasi yang menampakkan citra diri, itu sudah termasuk unsur pelanggaran. Padahal di acara tersebut kan yang hadir ASN, kepala desa, itu kan tidak boleh," kata Sovia Warman, kepada CAKAPLAH.COM Kamis (11/10/2018).
Untuk itu, ia mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan pemanggilan terhadap adik kandung dari bupati Inhu, Yopi Arianto tersebut untuk dimintai klarifikasi dan keterangan resmi dari yang bersangkutan.
"Jika terpenuhi unsur pelanggarannya, akan ada ancaman sanksi pidana, ancaman hukumamnya 2 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Bahkan bisa dicoret dari DCT Caleg, maka dari itu kita minta klarifikasi dari yang bersangkutan terlebih dahulu," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemanggilan tersebut sekaligus agar ada rasa keadilan bagi caleg-caleg lain, dan mengimbau kepada para caleg untuk mematuhi peraturan Pemilu yang ada.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Indragiri Hulu |