PEKANBARU (CAKAPLAH) - Enam orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau dikukuhkan di Jakarta, Sabtu malam tadi. Pengukuhan dilakukan oleh ketua DKPP Harjono.
Enam orang anggota TPD Provinsi Riau yang dilantik tersebut yakni Nugroho Noto Susanto dan Firdaus (unsur KPU Riau), Rusidi Rusdan dan Gema (unsur Bawaslu Riau), Sri Rukmini dan Abdul Hamid (unsur tokoh masyarakat).
TPD adalah salah satu perpanjangan tangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di setiap provinsi di Indonesia.
Anggota TPD berasal dari dua orang Anggota Bawaslu, dua orang anggota KPU, dan dua orang dari unsur masyarakat.
Dasar pembentukan TPD adalah Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.
DKPP juga telah menetapkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.
"Pengukuhan disaksikan oleh Anggota DKPP, ketua KPU RI dan anggota, Ketua Bawaslu RI dan anggota, Mendagri Tjahyo Kumolo," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
Nugroho mengatakan, setelah pengukuhan, 204 anggota TPD seluruh Indonesia yang dikukuhkan langsung mengikuti orientasi tugas yang dilaksanakan hingga Sabtu malam. Bersempena dengan agenda pengukuhan dan orientasi tugas, Ahad (7/4/19) seluruh peserta dan pemangku kepentingan lain yang berkisar 1000an peserta, akan mengikuti deklarasi pemilu beretika.
"Setelah mengikuti pengukuhan, anggota TKD provinsi Riau akan difasilitasi ruangan kerja di kantor Bawaslu Provinsi Riau," tambah Nugroho.