Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Berkas perkara tindak Pidana Pemilu dengan lima tersangka yang diproses penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) sudah dilimpahkan berkas tahap pertamanya ke Kejaksaaan Negeri Inhu.
“Iya benar, sore tadi berkas perkaranya sudah dilimpahkan untuk diteliti Jaksa,” kata Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting Sik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat dikonfirmasi CAKAPLAH.COM, Jumat (14/6/2019).
Penyidikan tindak pidana Pemilu tersebut berdasarkan laporan Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto kepada Kepolisian Resor Inhu dengan nomor Polisi LP/63/V/2019/RES Inhu tanggal 18 Mei 2019.
Dari laporan Bawaslu Inhu itu, Penyidik Polres Inhu telah menetapkan 5 tersangka yakni inisial RR, M, MR, SW serta DR
Kelima tersangka itu berasal dari Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat, Pengawas Pemilu Kecamatan Rengat, Komisioner Bawaslu Inhu dan Caleg PPP DPRD Kabupaten Inhu.
Sebelumnya, dua kasus pidana pemilu yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawasda) Kabupaten Indragiri Hulu sudah diteruskan penyidikan Kepolisian Resor Indragiri Hulu.
Kedua pidana pemilu tersebut adalah laporan dari Misriono, dengan terlapor Tobrani dan HadiTriyas Prananda. Diduga Tobrani memberikan uang di Desa Pasir Keranji Kecmatan Pasir Penyu.
Laporan Misriono diregitrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 04/LP/PL/Kab/04.05/IV2019 tanggal 16 April 2019.
Sedangkan, laporan kedua dari Mulya Eka Mapura, seorang Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) I (Kec Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku) dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat.
Terlapor PPK Rengat diduga melakukan penggelembungan suara dengan bukti perbedaan C1 dengan DA1. Laporan Mulya Eka Maputra Diregistrasi Bawaslu Inhu dengan nomor 07/LP/PL/Kab/04.05/IV/2019 tanggal 29 April 2019.
Kedua laporan pidana pemilu tersebut sudah ditandatangani Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto pada tanggal 17 Mei 2019 dan diumumkan dipapan pengumuman Bawaslu Inhu.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |