ilustrasi
|
Setiap 48 Menit Terjadi Kejahatan di Riau
PEKANBARU - Tingkat kejahatan di Riau pada tahun 2016 termasuk mengkhawatirkan. Dalam waktu 48 menit 34 detik, terjadi kejahatan di masyarakat.
"Hampir satu jam sekali terjadi tindak kriminalitas di Riau," ujar
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain, saat ekspos akhir tahun 2016 di Mapolda Riau, Sabtu (31/12/2016).
Zulkarnain mengatakan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Riau tahun 2016 meningkat dibanding tahun lalu. Pada tahun ini terjadi 10 747 kasus Kamtibmas sedangkan tahun 2015 sebanyak 10. 685 kasus.
Kasus tertinggi adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 1.568 kasus. Jumlah itu turun dibanding tahun 2015, yakni 1.581 kasus. Disusul narkoba 1.453 kasus yang mengalami kenaikan dari tahun lalu 1.207 kasus.
Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada tahun 2016 sebanyak 894 kasus. Kejahatan meningkat dibanding 2015 lalu sebanyak 1.043 kasus.
Peningkatan juga terjadi pada kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dari 456 kasus di tahun 2015 jadi 465 kasus Perjudian tahun ini sebesar 363 kasus dari 333 kasus tahun 2015 lalu.
Penganiayaan berat (Anirat) 264 dari 242 kasus pada tahun 2015. "Penurunan drastis terjadi pada kasus illegal logging dari 111 kasus pada tahun 2015 jadi 68 pada tahun ini," tutur Zulkarnain.
Tingkat kerawanan tertinggi terjadi di Pekanbaru. Disusul Kabupaten Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan lainnya. "Kita harapkan gangguan kamtibmas bisa lebih diminimalisir pada 2017 nanti," pungkas Zulkarnain.