Ketua KPU Rohul Elfendri
|
ROHUL (CAKAPLAH) - KPU Kabupaten Rokan Hulu telah selesai melakukan verifikasi persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Rokan Hulu yang sudah diterima saat pendaftaran 4-6 September lalu.
Dari verifikasi tersebut, 3 Bapaslon belum memenuhi syarat. Mereka harus memperbaiki berkas yang sudah diserahkan hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
"Masih ada kekurangan syarat dari ketiga Bapaslon yang sudah mendaftar, kita sudah sampaikan ke Bapaslon dan Bapaslon diberikan kesempatan sampai 16 September 2020 untuk memperbaiki. Setelah itu kami verifikasi lagi," cakap Ketua KPU Rohul Elfendri, kepada CAKAPLAH.com, Senin (14/9/2020).
Menurut Elfendri, KPU sudah menyerahkan berita acara hasil pemeriksaan berkas model BA.HP- KWK kepada masing-masing perwakilan Bapaslon pada 12 September 2020 di aula kantor KPU Rohul.
Lebih lanjut Elfendri menjelaskan, sebagian besar dokumen yang belum dilengkapi Bapaslon seperti dokumen model BB.2 KWK, foto copy ijazah/ STTB yang telah dilegalisir oleh institusi yang berwenang, dokumen model BB.1 KWK, dokumen model BB.2 KWK.
"Kemudian ada Bapaslon yang belum melengkapi surat keterangan pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yang menyatakan bahwa tidak sedang tidak memilik tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara," ujar Elfendri.
"Kalau syarat calon belum absah harus diperbaiki, jika hingga tanggal yang sudah ditentukan Bapaslon tidak melengkapi maka akan ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dianggap gugur," pungkas Elfendri
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |