JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemerintah secara resmi menegaskan tidak akan ada penundaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, melainkan tetap berjalan sesuai jadwal, dengan penegasan dan pengetatan disiplin protokol kesehatan serta pemberian sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman. Ia mengatakan pilkada dilakukan untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan memilih.
"Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," jelas Fadjroel melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).
Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Indonesia diyakini dapat berjalan dengan baik seperti halnya negara lain yakni Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan yang telah berhasil tetap menggelar pemilihan umum di tengah pandemi Covid-19 saat sekarang ini. Hanya saja sikap gotong royong dari semua pihak sangat diharapkan oleh Pemerintah.
"Pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong royong mencegah potensi klaster baru penularan covid-19 pada setiap tahapan pilkada," ujarnya.
Selain itu, penegasan dan pengetatan disiplin protokol kesehatan. Sesuai ketetapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
"Semua kementerian dan lembaga terkait juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan protokol kesehatan dan penegakan hukum. Pilkada ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara," tandasnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik |