Warga yang melanggar protokol kesehtan disuruh bersihkan kuburan malam hari
|
DUMAI (CAKAPLAH) - Untuk memastikan masyarakat Dumai patuh terhadap protokol kesehatan, Tim Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Dumai yang terdiri dari aparat Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai, kembali melaksanakan operasi gabungan razia protokol kesehatan.
Operasi tersebut dalam rangka penegakan Perwako Nomor 65 Tahun 2020 dalam penanganan Covid-19. Kegiatan ini diawalai dengan apel di halaman kantor Satpol PP pada Selasa malam (27/10/2020).
Kepala Satpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo mengungkapkan, tim yustisi protokol kesehatan Covid-19 Kota Dumai terus menjalankan Perwako Nomor 65 Tahun 2020.
Diakuinya, kali ini tim patroli gabungan Covid-9, menggelar razia masker di malam hari di kawasan jalan Budi Kemuliaan, tepatnya di depan kuburan Budi Kemuliaan, kecamatan Dumai Kota.
Lebih lanjut diterangkanya, dari giat tersebut, tim yustisi menjaring 56 orang yang melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kita sengaja melakukan razia Prokes Dimalam hari untuk melihat kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan. Dan sangat disayangkan Dimalam hari masih banyak masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker," katanya, Rabu (28/10/2020)
Bambang menegaskan, masyarakat yang terjaring razia dikenakan sanksi sosial untuk memberikan efek jera.
"Saksi yang kita berikan kepadara pelanggar yakni saksi sosial berupa membersihkan kuburan walaupun di malam hari," terangnya.
Bambang Wardoyo berharap, sanksi sosial dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh serta panutan bagi warga lainnya agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak serta mencuci tangan dengan sabur di air mengalir usai beraktivitas.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Dumai |