MERANTI (CAKAPLAH) - Eks Kades Baran Melintang, Kabupaten Kepulauan Meranti, PK (35) dan Bendaharanya S (28), ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi dana desa. Kerugian yang ditimbulkan lebih Rp 200 juta. Uang hasil dugaan korupsi digunakan untuk membeli tanah seluas 17.250 meter persegi (m²).
Dalam konferensi pers, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean TG SH SIK MH mengatakan, dari praktik dugaan korupsi PK dan S itu, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp208.405.636. Korupsi dilakukan pada tahun anggaran 2018. Saat itu, pendapatan belanja Desa Baran Melintang sebesar Rp 1.597.769.000.
Saat konferensi pers, Andi Yul didampingi Waka Polres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Reskrim AKP Prihadi Tri Saputra SH MH dan Kasubbag Humas AKP Marianto Effendi.
Dari beberapa barang bukti yang disita polisi, terdapat 12 cap penyedia yang dibuat sendiri oleh eks kades PK tanpa seizin pemilik usaha. Cap tersebut digunakan untuk membuat nota belanja palsu dalam surat pertanggung jawaban penggunaan dana desa.
"Modusnya, belanja fiktif, pemahalan harga dan tidak sesuai spesifikasi barang," beber Kapolres Andi Yul.
Atas kejahatan yang dilakukan, PK dan S dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar," kat Andi Yul.
Ketika ditanya, PK mengakui ia sadar apa yang dilakukan adalah salah. Dia mengaku salah dan siap menerima hukuman atas kejahatan korupsi tersebut.
Selain itu, aset sebidang tanah yang dibeli PK pakai uang hasil korupsi juga telah disita. Tanah seluas 17.250 meter persegi tersebut terletak di Dusun I Baran Melintang dengan surat SKGR atas nama tersangka (PK).
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |