Afrinal Yusran SIP, Kabag Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretaiat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, diketahui menarik seluruh dana uang GU (Ganti Uang) dari bendaharanya sebesar Rp1,23 miliar lebih. Oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, menilai perilaku seperti ini berpotensi terjadinya praktik korupsi.
Uang GU ke VI bulan September 2021 sebesar Rp1.235.684.126 diketahui cair pada Jumat (10/9/2021).
Rinciannya, untuk pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sebesar lebih kurang Rp 663 juta, BBM lebih kurang Rp 100 juta, langganan koran lebih kurang Rp 35 juta, advertorial harian lebih kurang Rp 199 juta, advertorial mingguan lebih kurang Rp 15 juta, dan media online lebih kurang Rp 223 juta.
Sehari setelah uang tersebut ada pada Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bagian Prokopim, yang saat itu dijabat Mazlan, Yusran langsung mengambilnya. Tepat pada, Sabtu (11/9/2021), uang sebesar Rp 1,23 miliar lebih itu pun berpindah tangan ke Afrinal Yusran.
Serah terima uang sebesar Rp 1.235.684.126, dibuat dalam berita acara tertanggal 13 September 2021 bermaterai ditandatangani oleh Afrinal Yusran dan Mazlan.
Dari infomasi yang diterima CAKAPLAH.COM, uang GU ke VI Bulan September 2021 tersebut dibawa pulang oleh Afrinal Yusran. Sejak saat itu, tugas juru bayar diambil alih oleh Yusran. Kebutuhan uang untuk membayar langsung dari Yusran bukan melalui bendahara. Beberapa pekerjaan teknis yang seharusnya dilakukan PPTK pun dihandle-nya sendiri. Salah satu tugas PPTK yang dilakoni Yusran selaku KPA adalah membicarakan teknis ke media, terkait kerjasama pemberitaan di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Afrinal Yusran ketika dikonfimasi mengaku memang telah mengambil uang GU ke VI Bulan September 2021 Bagian Prokopim Setda Meranti dari Mazlan. Alasannya, ia tidak percaya pada Mazlan.
Yusran mengaku khawatir akan ada pembayaran-pembayaran oleh Mazlan yang tidak ia ketahui. Yusran juga mengatakan ia berhak mengambil uang tersebut dari bendahara sebab dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bagian Prokopim (yang dulu dikenal dengan nama Humas).
Terkait informasi uang tersebut dibawanya pulang ke rumah, Yusran membantah. Kata Yusran, uang tersebut memang dibawa menggunakan sepeda motor (berkeliling dan keluar dari perkarangan kantor bupati) ke arah rumahnya. Namun, uang itu kembali dibawa ke kantor dan disimpan di ruang kerjanya.
"Uang itu tidak disimpan di rumah," kata Yusran menjawab CAKAPLAH.COM.
Ketika ditanya apakah uang tersebut disimpan di brankas yang tersedia di ruang bendahara, Yusran mengatakan tidak. Katanya lagi, uang sebesar Rp 1,2 miliar lebih itu disimpan di ruang kerjanya. "Abang berani menyimpan di ruang kerja karena kunci ruangan abang baru diganti," ujarnya.
Sekitar sebulan setelah Afrinal Yusran mengelola uang GU tersebut, Bendahara Pengeluaran pembantu Bagian Prokopim Setda Meranti berganti. Posisi Mazlan digantikan oleh Krisna. Tepat tanggal 18 Oktober 2021, dibuat berita acara serah terima antara BPP lama Mazlan dengan BPP baru Krisna.
Kepala Inspektorat Meranti, Suhendri, belum mau menanggapi kejadian KPA mengambil alih tugas juru bayar (mengelola sendiri uang GU). Suhendri mengatakan mereka baru akan mengaudit andai ada pihak berwenang minta audit penggunaan uang lebih Rp1,2 miliar itu.
"Kami baru akan mengaudit kalau ada pihak yang meminta itu diaudit. Konfirmasi ke BPKAD saja terkait penggunaan anggaran tersebut," ujar Suhendri ketika ditemui di ruang kerjanya.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Meranti, Mubarak, terlihat kaget ketika mengetahui ada KPA mengambil alih uang GU dari bendahara. Ditegaskan Mubarak, tidak boleh KPA mengambil melakukan hal seperti itu. "Itu tidak boleh. Sudah ada tugas masing-masing," ujar Mubarak.
Kejadian ini turut mendapat perhatian dari Fitra Riau. Menurut Koodinator Fitra Riau, Triono Hadi, kejadian KPA menguasai uang GU ini adalah bentuk manajemen adminstrasi pemerintah yang buruk khususnya dalam tata kelola keuangan. Sehingga model tata kelola yang seperti itu, sangat berpotensi terjadinya praktik korupsi.
"Sistem transaksi keuangan seharusnya sudah tidak lagi menggunakan sistem cash, tapi bank transfer. Kecuali untuk kebutuhan sekretariat, namun jumlahnya sangat terbatas, tidak lebih dari Rp 10 juta. Sistem transaksi manual sangat gampang untuk melakukan penyelewenangan. Apalah digambarkan dengan sistem kerja begitu," kata Triono Hadi, Selasa (23/11/2021).
Disampaikan Triono Hadi lagi, dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah dan berkaitan dengan keuangan, maka telah ada staff dengan fungsi masing-masing. Keberadaan staff dengan fungsi masing-masing itu bukan untuk sekedar membagi peran, tapi juga secara filosofi menjadi kontrol internal. "Jadi KPA punya peran sendiri, PPTK punya peran sendiri, bendahara punya peran sendiri. Masing-masing itu ada untuk saling kontrol," ujarnya.
"Mengambil alih pekerjaan yang seharusnya sudah ada yang menangani, perlu dicurigai. Karena dengan begitu sistem kontrol internal sudah tidak adalagi. Menyimpan uang, melaksanakan kegiatan, mencari vendor, dan membayar dilakukan sendiri maka tidak ada orang lain yang tahu," tambahnya.
Triono menyarankan Bupati M Adil harus melakukan beberapa hal untuk memastikan tata kelola keuangan menjadi benar dan baik. Pertama, Bupati Adil harus membuat kebijakan seluruh transaksi keuangan dengan sistem bank transfer. Sistem cash hanya diperuntukan pada transaksi yang khusus, darurat dan jumlah kecil. Kedua, menjalankan sistem kontrol internal, peran APIP (Inspektorat) harus di tingkatkan untuk melakukan pengawasan internal. Terakhir, Bupati Adil juga harus mengevaluasi para birokrat yang tidak tertib dengan aturan dan ketentuan dalam menjalankan administrasi.
"Ini menambah berat tugas bupati (HM Adil SH). Bupati harus membereskan perilaku-perilaku birokratnya yang kurang baik ini," kata Triono Hadi di akhir cakapnya.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |