Adapun pernyataan sikap tokoh masyarakat Kepulauan Meranti tersebut adalah:
1. Bahwa terhadap kebijakan Bupati Kepulauan Meranti untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Tenaga Non PNS di lingkungan Satuan Kerja melalui Surat Nomor: 800/BKD-SEKRE/XII/1/267 tanggal 27 Desember 2021 perihal Laporan Terhadap Tenaga Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami nilai tidak tepat karena dikhawatirkan akan menimbulkan masalah sosial dan membuat keresahan yang luas di tengah situasi perekonomian yang sulit saat ini, sehingga kami mendesak untuk dapat ditinjau kembali secara matang dan seksama serta mengedepankan hati nurani.
2. Bahwa penugasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinonjobkan untuk menjaga persimpangan jalan adalah suatu keputusan yang tidak pada tempatnya, karena tidak sesuai aturan mengenai Analisa Jabatan untuk masing-masing ASN karena melanggar aturan yang berlaku.
3. Bahwa terhadap penempatan ASN dalam menjalankan Tupoksinya agar disesuaikan dengan golongan, pangkat dan jabatan serta Analisis Jabatan masing-masing ASN tidak berdasarkan kepentingan demi terwujudnya sistem dan pelayanan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang lebih baik dan profesional.
4. Selain hal-hal di atas itu kami mendesak Bupati untuk mempertahankan pindah trase terhadap ruas jalan Mengkikip ke Selatpanjang yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan dan membuka isolasi daerah. Keberatan dan keprihatinan yang kami sampaikan semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, agar dapat menjadi perhatian kita semua. Karenanya kami mengharapkan goodwill dari Bupati bersama DPRD untuk menyikapi permasalahan tersebut secara cermat dan seksama dengan mengedepankan musyawarah serta mufakat demi kemaslahatan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penulis | : | Rizal/rilis |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |