
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan usulan dari parlemen agar masa kampanye 75 hari telah disepakati. Menurutnya, pendeknya masa kampanye tersebut lebih baik guna mengurangi potensi keterbelahan rakyat yang terlalu lama.
Banyak pihak yang menilai, dengan pemangkasan waktu kampanye tersebut, nantinya potensi kecurangan Pemilu akan lebih meningkat.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan strategi - strategi khusus untuk mencegah kecurangan Pemilu.
"Pada prinsipnya, Bawaslu tentu akan melaksanakan apa yang diputuskan negara, masa kampanye 75 hari itu, atau sekitar dua bulan setengah sosialisasi kampanye," kata Neil, Kamis (16/6/2022).
Pihaknya, dalam melakukan tugas pengawasan akan melakukan inovasi untuk upaya pencegahan sebelum melakukan penindakan.
"Upaya pencegahan ini kami lakukan dengan beberapa upaya. Antara lain, dengan bentuk forum-forum warga, bentuk kelompok masyarakat yang nantinya akan disosialisasikan dan diberi arahan dalam melakukan pengawasan. Kami akan siap melakukan tugas pengawasan, dengan mengedepankan upaya pencegahan," tukasnya.
Berikut tahapan Pemilu 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari)
2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022 (138 hari)
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
b. Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)
c. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)
7. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
8. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)
9. Pemungutan dan penghitungan suara:
a. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
b. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)
10. Penetapan hasil pemilu
- Tidak ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
a. DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
b. DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
d. Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024










































01
02
03
04
05



