MERANTI (CAKAPLAH) - Pasca dilakukan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah akan melawan. Ardiansyah akan menggugat hasil Rakerda DPD PAN Meranti yang dijadikan dasar PAW setelah SK dari Gubernur Riau (Gubri) untuk penggantinya terbit.
Demikian ditegaskan Ardiansyah, mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, ketika ditemui di kediamannya, Jalan Merdeka Selatpanjang, Sabtu (16/7/2022) siang.
Kata Ardiansyah, dia sudah terima dan menerima SK PAW dirinya dari DPP PAN. Namun, dia akan menggugat ketika SK dari Gubri tentang penetapan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD menggantikan dirinya di pucuk pimpinan DPRD Kepulauan Meranti.
"SK dari DPP, saya sudah terima. Saya menerima (apa yang diputuskan dalam SK tersebut)," kata Ardiandsyah.
"Sebagai kader saya tidak akan menggugat SK partai ke pengadilan, karena sudah benar. Namun, saya akan menggugat hasil rakerda DPD PAN Meranti yang menjadi dasar PAW ke pengadilan setelah SK dari gubernur keluar," tambah lelaki yang akrab disapa Bang Jack itu.
Kata Ardiansyah, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari DPW dan DPP PAN, dasar PAW atas dirinya adalah hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti, Januari 2022 yang lalu. Ardiansyah yang juga merupakan Sekretaris PAN Meranti tegas tidak menerima dasar PAW dirinya itu. Sebab, kata Ardiansyah, saat Rakerda Januari lalu, tidak ada disepakati rekomendasi pergantian Ketua DPRD.
"Rakerda Januari itu, saya hadir dari pembukaan sampai penutupan. Saya keluar terakhir, tidak ada memutuskan apa-apa, termasuk merekomendasikan pergantian ketua DPRD," aku Ardiansyah.
"Makanya, yang akan saya gugat adalah hasil rakerda yang dijadikan dasar pengajuan PAW. Rakerda itu diteken Ketua dan Wakil sekretaris, bukan saya selaku sekretaris DPD PAN Meranti," kata Ardiansyah lagi.
Perihal penandatanganan hasil rakerda PAN Meranti pada Januari lalu, Ardiansyah mengaku pernah ditelepon Fauzi Hasan selaku Ketua DPD PAN Meranti. Kata Ardiansyah, saat itu Fauzi Hasan minta dirinya menandatangani berkas hasil rakerda. Namun, ketika diminta hasil putusan dalam rakerda, dia tidak diberikan.
"Setelah itu, saya langsung menelepon staf di DPD meminta hasil putusan-putus dalam rakerda, katanya belum siap diketik. Bagaimana saya mau menandatangani, berkas belum ada," beber Ardiansyah.
Tanggal 11 Juli 2022 lalu, Fraksi PAN menyurati pimpinan DPRD. Surat dengan nomor PAN/B/04/K-S/VII/2022 itu menindaklanjuti SK nomor PAN/A/Kpts/KU - SJ/206/VI/2022 tentang PAW ketua DPRD dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019 - 2024. Surat ini ditandatangani Ketua Fraksi Fauzi Hasan dan Sekretaris Sopandi.
Melalui surat ini, Fraksi PAN meminta segera diagendakan dalam rapat badan musyawarah. Kemudian, tanggal 12 Juli 2022, DPRD Meranti menggelar paripurna. Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota DPRD.
Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : 10/Kpts-DPRD/KBM/VII/2022, tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024 sekaligus pengumuman calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam paripurna, juga diumumkan penetapan pimpinan DPRD sementara Kabupaten Kepulauan Meranti. Khalid Ali kini menggantikan Ardiansyah sebagai ketua sementara DPRD Kepulauan Meranti sampai SK penetapan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD dari Gubri keluar.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |