![]() |
Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH). DPRD Riau ingin, Ranperda ini nantinya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar kawasan hutan.
Ruang lingkup pengaturan Ranperda tersebut antara lain kelembagaan pengelolan hutan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, perlindungan hutan, dan konservasi alam.
Selanjutnya, peran serta masyarakat, monitoring dan evaluasi sistem informasi kehutanan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan dan insentif. KPH dapat berperan mendorong peluang usaha melalui perizinan usaha pemanfaatan hutan oleh BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, dan pengembangan perhutanan sosial.
Menanggapi itu, Sekretaris Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi mengatakan, selama ini masyarakat hanya menjadi penonton dan tidak bisa mengelola hasil hutan yang ada di sekeliling mereka.
"Selama ini kan masyarakat Riau hanya jadi penonton. Ada di daerah lahan itu, tapi ada sesuatu nilai tambah di hutan itu tidak bisa dikelola oleh masyarakat," kata Husaimi, Rabu (10/8/2022).
Ia mencontohkan, ada kayu busuk yang sudah lama ditumbangkan, diolah dan dibawa keluar oleh masyarakat tetapi ditangkap. Kata dia, tidak jelas lagi garisnya istilah ilegal logging yang dilarang pemerintah.
"Bawa kayu pakai becak honda tidak apa-apa. Tapi kalau pakai mobil ditangkap. Ini kan tidak ada kepastian hukum," kata dia.
Untuk itu, kata dia, Ia sepakat Ranperda ini segera disahkan agar masyarakat bisa manfaatkan hasil hutan yang ada di kawasan masyarakat. Jadi, kata dia, masyarakat tempatan tidak lagi jadi penonton.
"Makanya saya sepakat soal Ranperda itu supaya nanti ada nilai ekonomis di dalam hutan itu bisa dimanfaatkan masyarakat tempatan. Jadi tidak lagi jadi penonton. BUMDes bisa kelola. Sehingga masyarakat Riau tidak jadi penonton di daerah hutan yang begitu luas ini," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |











































01
02
03
04
05


