PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau mengamankan satu unit pompong yang membawa kayu ilegal di Perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Dua orang pria ditangkap.
"Kami mengamankan satu unit pompong yang membawa kayu olahan ilegal dari Sungai Lukit, Kabupaten Meranti," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Kamis (4/2/2021).
Pompong tanpa nama itu membawa 8 meter kubik kayu olahan ilegal. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Sungai Kayu Ara, kabupaten Siak. "Pengungkapan dilakukan pada 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB," kata Wawan.
Wawan menjelaskan pengungkapan dilakukan ketika tim Polair sedang patroli dengan kapal IV-2005 di Perairan Lalang. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kayu ilegal dari Sungai Lukit dengan tujuan Sungai Kayu Ara.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian selama tiga setengah jam. Selanjutnya, tim melihat pompong mecurigakan dan melakukan pengejaran.
"Pompong berhasil dihentikan. Setelah dicek ternyata pompong menarik kayu olahan jenis Meranti dan beloti sebanyak 8 meter kubik," jelas Wawan.
Tim menanyakan surat-surat pengangkutan kayu, tapi nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan. Untuk penyidikan lebih lanjut, tim mengamankan SI alias Leman (33) dan J alias Ijun (32) beserta barang bukti ke Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh.
"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Subdit Gakkum dan sudah dikeluarkan surat perintah penangkapan. Tersangka sudah ditahan pada Minggu, 31 Januari 2021 jam 11.00 WIB," ungkap Wawan.
Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo Paal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tutur Wawan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Siak |