(CAKAPLAH)-Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk pelaksanaan pemilihan langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak dilaksanakan pada 27 November 2024 yang diawali dengan pemilihan presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024.
Pilkada serentak tahun 2024 akan diikuti oleh 101 daerah yang terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota di seluruh Indonesia. Pilkada langsung tersebut akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pilkada secara langsung yang akan dilaksanakan serentak tahun 2024 tersebut akan ada penghematan biaya dalam penyelenggaraannya dan legitimasi terhadap Pilkada tersebut akan semakin kuat di mata masyarakat.
Dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang juga pelaksanaan Pemilu tahun 2024 akan menjadi sejarah dan momentum demokrasi yaitu 2 pemungutan suara secara langsung yaitu Pemilihan pemilihan presiden, wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pilkada secara langsung yang akan memilih memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Tulisan ini bermaksud melihat prospek penguatan pemerintahan daerah dengan mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 diatur melalui pasal 201 ayat (8) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak (Pilkada) secara nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pilkada serentak di tahun 2024 akan di laksanakan pada 27 November 2024. Dengan Pilkada serentak tahun 2024 akan membentuk pemerintahan daerah yang mencakup Kepala Daerah dan DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pilkada langsung yang diselenggarakan secara serentak tersebut akan memungkinkan partai politik (gabungan partai politik) maupun calon perseorangan untuk secara serius dan sungguh-sungguh mempersiapkan calonnya agar kelak diterima oleh masyarakat dalam Pilkada langsung tersebut.
Pilkada pintunya ada 2 jalur yaitu pertama; lewat partai politik dan yang kedua; lewat perseorangan atau yang dikenal dengan calon independen. Untuk jalur partai politik, syaratnya diajukan oleh partai politik yang punya minimal 20% kursi DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dan 25% suara di masing-masing daerahnya. Oleh karenanya, Pilkada langsung akan mengakomodir segala kepentingan di dalam masyarakat, tidak hanya segelintir anggota Dewan saja, jika Pilkada tersebut dilakukan oleh DPRD Provinsi untuk tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 tersebut merupakan bagian dari reformasi politik dan demokratisasi.
Pertanyaannya, mengapa Pilkada langsung dilaksanakan, memandang bahwa Presiden dan wakil Presiden juga dipilih secara langsung oleh rakyat, maka turunannya adalah Kepala Daerah juga seyogyanya dipilih secara langsung. Konsekuensi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota mestinya dilaksanakan pula secara langsung.
Pilkada secara langsung dan serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 dianggap sebagai pemilihan yang demokratis.dan memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat di daerah. Penguatan pemerintah daerah dapat dilihat dari hasil Pilkada yang berjalan secara demokratis dan legitimasi. Seterusnya Pilkada secara langsung dan serentak tersebut harus tetap dilaksanakan terlepas dari sisi negatif dalam pelaksanaannya. Sisi negatif yang dihasilkan Pilkada langsung tersebut tidak serta merta merubah sistem pemilihan yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR.
Diharapkan Pilkada serentak tahun 2024 akan memperkuat pemerintahan daerah yang bersinergi dengan pemerintah pusat khususnya dalam hubungan kelembagaan.
Untuk mengingatkan kembali bahwa, Pilkada serentak akan memperkuat dan mempertegas bahwa pemilihan Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota akan berdampak terhadap proses demokratisasi di daerah dan memperlihatkan bahwa penguatan pemerintahan di daerah di awali dengan proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berjalan secara demokratis dan legitimate. Oleh karenanya, iklim demokratisasi di daerah akan semakin tumbuh dan berkembang dengan mengajak partisipasi rakyat untuk memilih pemimpinnya baik itu melalui partai politik atau gabungan partai politik maupun calon independen/perseorangan.
Mengamati perkembangan Pilkada langsung dan serentak yang sudah mulai dilaksanakan semenjak tahun 2005 lalu, pastinya ada yang pro dan kontra terhadap pelaksanaan Pilkada tersebut. Terlepas dari kekurangan dalam pelaksanaan Pilkada langsung dan serentak yang telah dilaksanakan tersebut, seyogyanya hal tersebut akan memperkuat legitimasi pemimpin di daerah dalam pelaksanaan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat di daerahnya. Dan menghadapi Pilkada serentak tahun 2024, mekanisme dan prosesnya akan lebih baik lagi dan perlu partisipasi masyarakat secara luas untuk ikut menyukseskannya dan siapapun yang terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota dari partai politik (gabungan partai politik) serta dari Independen/Perseorangan manapun, seyogyanya masyarakat harus mendukung. Sebab itulah pilihan masyarakat. Partisipasi masyarakat secara luas tentunya akan membuka suara, akses dan pengawasan masyarakat terhadap pemimpin di daerahnya yang pada akhirnya pula penguatan pemerintahan di daerah semakin baik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik |