PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru menilai bahwa perombakan pejabat yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk menuntaskan tiga masalah utama yaitu banjir, jalan rusak dan sampah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Indra Sukma menyebut bahwa mutasi dan rotasi dalam pelantikan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemko Pekanbaru merupakan hak prerogatif dari pemimpin tertinggi Kota Pekanbaru.
"Pelantikan pejabat eselon III dan IV itu merupakan hak prerogatif dari Pj Walikota Pekanbaru dalam hal ini Muflihun. Jadi ya biasa-biasa saja," kata Indra Sukma, Selasa (1/11/2022).
Lanjutnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dalam mengevaluasi dan merotasi pejabat ini sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan penialain. Bahkan, berkoordinasi dan juga mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Maka dari itu, pergantian baik itu namanya rotasi ataupun promosi adalah kewenangan dari beliau sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan tentu sudah berkoordinasi dengan Kemendagri," ujarnya.
Indra Sukma juga mengatakan bahwa pelantikan pejabat eselon III dan IV ini dilakukan demi menunjang kinerja Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru dalam menuntaskan tiga persoalan besar.
"Dalam menjalankan roda pemerintahan, pejabat yang dilantik bisa bersinergi dan bekerja sama dengan pejabat lain. Karena, ketika Muflihun dilantik sebagai Pj Walikota Pekanbaru beliau diberi tugas pokok untuk bisa mengatasi jalan rusak, banjir dan sampah yang mana ini menjadi keluhan masyarakat," cakapnya.
Ia juga menanggapi banyaknya pejabat Pemprov Riau yang berpindah ke Pemko Pekanbaru dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan kemarin.
"Sebagai Anggota Komisi I, saya menanggapi hal itu biasa-biasa dalam pemerintahan. Boleh-boleh saja ASN itu apakah dia mau pindah ke provinsi atau vertikal ke Kemendagri itu boleh saja. Itu merupakan bagian hak dari pegawai negeri," pungkasya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |