MERANTI (CAKAPLAH) - Pengawas Kelurahan Desa (PKD) gencar melakukan uji petik di tiap desa. Hasilnya, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Anggota Bawaslu Kepulauan Meranti, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Mohamad Zaki SPd, mengatakan, mereka tidak diberikan data by name by adress pemilih sebagaimana yang dikantongi Pantarlih dalam proses coklit. Sehingga, mereka memerintahkan masing-masing PKD untuk melakukan uji petik di desa guna memastikan warga sudah terdata oleh Pantarlih.
Kata Zaki, sebelum melakukan uji petik, ada pengawasan melekat PKD ke Pantarlih selama seminggu terhitung 12 hingga 19 Februari 2023. Dalam masa ini PKD mencari keberadaan Pantarlih untuk mengawasi yang berkaitan dengan kepatuhan prosedur dalam melakukan coklit, kepahaman Pantarlih terharap pengisian alat kerja, dan memastikan Pantarlih betul-betul melakukan coklit dari rumah ke rumah.
Setelah itu, tambah Zaki, PKD langsung melakukan uji petik secara acak pada 10 KK per hari terhitung dari tanggal 20 Februari hingga 14 Maret 2023. Hasil uji petik, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran oleh Pantarlih.
"Kita lakukan uji petik secara random pada 10 KK setiap hari. Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggaran oleh Pantarlih," kata Zaki, Rabu (8/3/2023).
Beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan PKD selama uji petik dirincikan Zaki antara lain, adanya Pantarlih saat turun tidak membawa surat tugas dan tidak mengenakan atribut. Pantarlih tidak memahami pengisian lembar kerja coklit, terutama menyangkut pemilih disabilitas.
Kemudian, ada juga Pantarlih tidak memberikan surat pernyataan untuk ditandatangani pihak keluarga, bagi yang anggota keluarganya sudah meninggal dunia. Terakhir, ada petugas yang turun coklit, tidak sesuai dengan yang di-SK-kan.
"Harusnya, pada pengisian stiker dijelaskan berapa orang pemilih disabilitas. Ini menyangkut fasilitas di TPS atau petugas yang akan datang ke rumah (pemilih disabilitas) saat hari H. Tapi masih kita temukan Pantarlih tidak membuat keterangan jumlahnya, padahal pemilih disabilitas ada," ujar Zaki.
"Yang Pantarlih tidak sesuai SK, setelah ditelusuri ternyata berganti orang, bapak menggantikan anak. Sesuai SK, anaknya Pantarlih, namun tidak bisa turun ke lapangan karena kuliah di luar daerah. Tugas mencoklit diambil alih oleh bapaknya. Jelas ini sangat tidak boleh," beber Zaki.
Atas beberapa temuan ini, PPK telah disurati untuk saran perbaikan. Pantarlih yang ketahuan berganti dengan orang tuanya telah diberhentikan dan diganti dengan yang baru. Pantarlih yang baru diminta mencoklit ulang terhadap warga yang terlanjur dicoklit oleh petugas tak sesuai SK Pantarlih.
"Memang di Perbawaslu nomor 5 tahun 2022 diatur, kalau ada pelanggaran administrasi, disampaikan saran perbaikan. Wajib ditindaklanjuti oleh KPU jajaran paling lama 3 hari setelah saran perbaikan diterima. Kalau tidak ditindaklanjuti, maka ditempuh mekanisme penanganan pelanggaran," ujar Zaki.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal MIP menilai, dari temuan-temuan ini menunjukkan bahwa Pantarlih tidak memahami secara utuh terkait pemutakhiran data pemilih. Dia menyarankan KPU jajaran (PPK dan PPS) untuk memberikan pembekalan yang maksimal ke Pantarlih.
"Mungkin minim diberikan pembekalan sehingga ada Pantarlih tidak memahami secara utuh tentang pemutakhiran data pemilih," ujar Syamsurizal.***
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |