PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap rombongan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kepulauan Meranti, Selasa (16/5/2023). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil dan kawan-kawan.
M Adil ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). Dia terjerat korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Selain M Adil, status tersangka juga disematkan KPK kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Ketiganya telah ditahan.
Untuk mendalami dan melengkapi berkas para tersangka, KPK memanggil 9 kepala OPD yang terdiri dari kepala dinas (Kadis) dan kepala badan (Kaban) di Pemkab Kepulauan Meranti. Pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala bidang, asisten bupati dan ibu rumah tangga.
"Saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk tersangka MA dkk,^ ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa.
Ali Fikri menjelaskan ada 22 saksi yang dipanggil. Mereka adalah Saiful Bakhri selaku Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pemkab Kepulauan Meranti.
Dr Suhadi selaku eks Kepala RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Fahri selaku Kadis Kesehatan Pemkab Kepulauan Meranti, Agustia Widodo selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Kepulauan Meranti, Sukirno selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kepulauan Meranti, Sutardi selaku Kadis DPMPTSP Pemkab Kepulauan Meranti, Perawitam selaku Kadis Perpustakaam dan Kearsipan Pemkab Kepulauan Meranti.
Selanjutnya, Rawelly Anelia selaku Kepala Badan Inspektorat Pemkab Kepulauan Meranti, M Sakinul Wadi selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitiam dan Pengembangan Pemkab Kepulauan Meranti dan Wan Zulkifli selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Kepulauan Meranti
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Dodi Kurniawan selaku Kabid Anggaran BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Afriani Rizka, ASN di BPBJ Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Zulfadillah, honorer di BPBJ Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Istiqomah selaku Kabid Aset BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Saksi lainnya adalah Deddi Fauzan selaku Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program di Dinas Perkim Pemkab Kepulauan Meranti, Yeni selaku Kasubag Keuangan dan Aset di UPTD RSUD Kepulauan Meranti, Monalika selaku Kasubag Umum Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Kepulauan Meranti.
Kemudian, Dharma Putra, staf pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Restu Prayogi selaku Ajudan Bupati Kepulauan Meranti, Hilwin selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag), M Tabroni PNS dan Rinarni, seorang ibu rumah tangga.
Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik KPK diturunkan langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan pemeriksaan para saksi tersebut. Sejak pekan lalu, sudah 48 saksi yang dioanggil.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti," kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
"Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % sampai dengan 10 % untuk
setiap SKDP," jelas Ali Fikri.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligua orang kepercayaan M Adil.
"Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024," ungkap Ali Fikri.
M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian.
"MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," tutur Ali Fikri.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |