Azmi SE, Anggota Komisi I DPRD Siak
|
SIAK (CAKAPLAH) - Pemilihan Kepala Kampung (Pilpung) serentak di kabupaten Siak digelar pada 20 September 2023 mendatang. Ada 32 kampung di Siak yang akan ikut pemilihan tersebut.
Semua kampung yang ikut melaksanakan Pilpung sudah menunjuk panitia penyelenggara di masing-masing kampungnya, pendaftaran juga telah ditutup.
Salah satu syarat untuk lulus menjadi calon kepala kampung (Penghulu sebutan kepala kampung di Siak) adalah bisa membaca ayat suci Alquran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Muncul kemudian polemik terkait syarat bisa baca Alquran di salah satu kampung di Kecamatan Pusako. Warga melaporkan kepada anggota DPRD Siak adanya bakal calon (Bacalon) kepala kampung yang mereka ketahui tidak mampu baca Alquran namun mendapat surat keterangan bisa baca Alquran dari KUA di kampung mereka.
"Kami telah menerima laporan itu, bahwa seorang Bacalon tidak bisa baca Alquran malah mendapat surat keterangan bisa membaca Alquran dari KUA setempat," cakap Azmi SE, Anggota Komisi I DPRD Siak, Jumat (30/6/2023).
Azmi menerangkan, oknum Bacalon tersebut melampirkan dalam berkas administrasinya saat pendaftaran surat keterangan bisa membaca Alquran dari KUA kecamatan Sungai Apit.
"Padahal lokasi dia mencalonkan diri di Kecamatan Pusako, kok surat keterangan dari kecamatan Sungai Apit? Dan ternyata warga mengetahui oknum tersebut tidak bisa membaca Alquran," cerita Azmi
Mantan Ketua DPRD Siak itu menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian penghulu. Pada Pasal 20 ayat (2) huruf n menyatakan, surat keterangan dapat membaca ayat suci Alquran dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat bagi yang beragama Islam.
"Artinya, bagi Bacalon Kepala Kampung yang beragama Islam wajib bisa membaca Alquran yang dibuktikan dengan surat keterangan KUA setempat, bukan sekadar minta surat keterangan," katanya.
Menurut Azmi, persyaratan terkait adanya surat keterangan oleh KUA tersebut sangat rawan. Kondisi ini menimbulkan potensi adanya suap atau jual beli surat keterangan yang dilakukan oknum calon.
"Harusnya panitia melakukan uji baca Alquran kepada Bacalon yang beragama Islam. Substansi dari Perda tersebut ialah mengharuskan Bacalon penghulu kampung yang beragama Islam bisa membaca Alquran, bukan sekadar bisa mendapatkan surat keterangan," katanya.
Panitia Pilkapung juga harus jeli, teliti dan hati-hati dalam meluluskan berkas Bacalon. Semua lembaran berkas harus dilihat dan diuji untuk memastikan kebenarannya.
"Apakah sesuai fakta dengan yang disampaikan calon, ini perlu dilakukan sehinga tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam kontestasi ini saat ini beredar narasi di tingkat masyarakat bahwa ada oknum Bacalon yang membayar berapapun asal keluar surat keterangan bisa membaca Alquran dari KUA. Inikan sangat berbahaya sekali," katanya.
Selain rawan upaya suap menyuap dalam permasalan ini, juga berpotensi polemik. Masyarakat akan saling gugat ke pengadilan.
"Jika ini terjadi tentu Pemkab Siak akan sibuk sehingga mengganggu waktu untuk pelayanan, sedangkan di masyarakat juga akan terjadi perpecahan antar kubu," katanya.
Azmi menekankan agar panitia tidak mengambil risiko terkait hal ini. Ia meminta agar diadakan saja tes membaca Alquran bagi Bacalon yang beragama Islam sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Saya juga mengingatkan kepada Kementerian Agama Kabupaten Siak agar menyikapi permasalahan ini dengan baik, dan mengawasi pihak KUA agar tidak terjadi praktik jual beli surat keterangan bisa membaca Alquran," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Siak M Arifin tidak mau menanggapi laporan terkait persyaratan bisa membaca ayat suci Alquran. Ia hanya mengatakan tahapan Pilpung saat ini sampai pada penetapan calon penghulu. Ada 4 kampung yang belum pleno penetapan karena calonnya lebih dari 5 calon.
"Menurut SOP maka dilakukan seleksi administrasi tertulis dan wawancara, yang dilakukan oleh panitia dan tim kabupaten pada 17 Juli 2023," katanya.
Pada tahun ini, yang ikut Pilpung serentak sebanyak 32 kampung," tambahnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Serba Serbi, Kabupaten Siak |