ROHUL (CAKAPLAH) -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi meningkatkan status dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah pPihak kejaksaan Negeri Rohul mendapat dua bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko mengatakan, penyelidikan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi sudah dilakukan cukup panjang. Dalam proses penyelidikan tim telah melakukan wawancara terhadap lima kelompok tani dan sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.
"Maka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim Kamis kemarin, maka kami memutuskan perkara ini dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,," ujar Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, Jumat (28/7/2023).
Dikatakan Kajari, penanganan penyimpangan pupuk subsidi ini dianggap penting karena pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan petani untuk meningkatkan hasil produksi pertanian dan menunjang stabilitas ketersediaan pangan nasional.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Rohul, Susanto Martua Ritonga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Tim Pidsus Kajari Rohul menemukan fakta-fakta terkait adanya penerima pupuk subsidi yang terdaftar dalam daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak menerima pupuk Subsidi.
Sementara, setelah dilakukan pengecekan di laporan Si Kios, nama penerima yang bersangkutan ternyata dilaporkan sudah menerima pupuk subsidi tersebut.
"Fakta itu juga sudah kami sesuaikan dengan data di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPHK). Nama-nama penerima tersebut katanya sudah menerima namun faktanya kami tanya ke orangnya belum menerima ataupun menerima tidak sesuai dengan jumlah yang dilaporkan," cakap Susanto Martua Ritonga, Jumat (28/7/2023).
Selain itu fakta lain yang meyakinkan tim meningkatkan status perkara ini ke penyidikan, yaitu adanya pengakuan penerima pupuk subsidi dalam RDKK yang membeli pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Meski sudah meningkatkan status perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi ke penyidikan, Kasi Pidsus mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan pupuk subsidi tersebut.
Martua menyebut, pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh baik terhadap pemilik kios maupun penerima pupuk subsidi yang tercantum dalam RDKK.
"Dari pemeriksaan tersebut nantinya akan dihitung secara menyeluruh berapa sebenarnya pupuk subsidi yang tidak diterima oleh penerima dalam RDKK dan berapa pula yang disalurkan melebihi harga HET," cakapnya.
Belum Tetapkan Tersangka
Disinggung kemungkinan adanya penetapan tersangka atas perkara dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi dalam waktu dekat, Martua menyebut penetapan tersangka dalam perkara ini masih akan dirapatkan dalam tim penyidik dan kemudian dipaparkan kembali dalam ekspos tahap selanjutnya.
Saat ini, lanjut Martua, penyidik masih mendalami pihak-pihak mana saja yang memiliki peranan strategis dalam penyaluran pupuk subsidi serta mendalami adanya unsur kesengajaan dan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara terhadap penyaluran pupuk subsidi.
"Bisa dari pihak pemangku kebijakan atau juga pelaku usaha yang punya kewenangan pupuk tersebut," tutup Martua.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |