PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Radinal Munandar harusnya mundur sebagai pejabat esselon di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Hal ini karena Radinal dianggap blunder dalam memberikan informasi terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perparkiran di Kota Pekanbaru.
Sejak sistem perparkiran dikelola oleh pihak ketiga 1 September 2021, capaian PAD Perpakiran di Kota Pekanbaru hanya mentok di angka Rp9,7 Miliar. Padahal, merujuk dengan kontrak PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selama 10 tahun, pihak ketiga tersebut ditargetkan menyetorkan PAD dari hasil retribusi jasa layanan yang dipungut ke masyarakat atau pengguna tepi jalanan umum sebesar Rp409 miliar. Jika merujuk angka tersebut, maka PT YBS seharusnya menyetorkan PAD sebesar Rp40,9 Miliar per tahun.
CAKAPLAH.com mencoba membuat angka perkalian dengan menyimpulkan titik parkir di Kota Pekanbaru mencapai 1.000 titik yang dikelola PT YSB dan UPT Perparkiran. Dari 1.000 titik itu, CAKAPLAH.com mengambil angka terkecil juru parkir menyetorkan uang ke pihak ketiga dengan angka terendah Rp20.000 perhari.
Baca: Kelola Parkir 10 Tahun di Pekanbaru, Pihak Ketiga Wajib Setor Rp409 Miliar
Hasilnya, 1.000 titik parkir dikali Rp20.000 yakni Rp20.000.000 juta dalam sehari. Dari angka Rp20 juta uang parkir yang didapatkan dalam sehari dikalikan 365 hari dalam setahun di tahun 2022, maka angka yang didapatkan sebesar Rp7,3 Miliar.
Mungkinkah hanya 1000 titik parkir dan Rp20 juta dalam sehari yang didapatkan? Tentu masyarakat Pekanbaru sudah dapat menyimpulkan berapa retribusi yang seharusnya didapatkan oleh Pemko Pekanbaru. Apalagi tarif retribusi parkir di Pekanbaru sudah naik.
Saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Kepala UPT Perparkiran, Radinal Munandar justru dengan bangganya menceritakan PAD retribusi parkir dari tahun ke tahun. Ia lupa, jika saat ini sistem perparkiran sudah dikelola pihak ketiga dan retribusi yang dipungut pun sudah naik dan hampir di semua jalan di Pekanbaru dipungut parkir tanpa ada pengecualian.
"Alhamdulillah untuk PAD kita dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru saat ini memang mengalami kenaikan yang sangat signifikan," ujarnya.
Ia mengatakan selama dikelola oleh UPT, adapun PAD dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru target tertinggi yang tercapai adalah Rp9,2 Miliar.
"Itu paling tinggi ya. Kalau untuk sekarang ini (tahun 2023) masih belum tutup tahun kita sudah dapat untuk PAD nya itu di angka Rp11 Miliar. Jadi memang terjadi kenaikan yang sangat signifikan," cakapnya.
Dirincikan Radinal, pada tahun 2016 adapun PAD dari jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru adalah Rp8,2 Miliar, selanjutnya tahun 2017 PAD yang didapat adalah Rp8,8 Miliar, kemudian tahun 2018 PAD yang didapat Rp9,2 Miliar, tahun 2019 PAD yang didapat Rp8,4 Miliar dan pada tahun 2020 itu PAD yang didapat adalah Rp3,8 Miliar. Adapun itu pengelolaan parkir masih belum di pihak ketigakan atau masih dikelola oleh UPT.
Awal September 2021 mulai dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Saat itu untuk PAD yang didapat dari Rp3,8 Miliar naik menjadi Rp6 Miliar. Kemudian di tahun 2022 PAD yang didapat adalah Rp9,7 Miliar dan untuk tahun 2023 ini hingga Bulan Oktober PAD yang sudah dikantongi mencapai Rp11 Miliar.
"Jadi memang ada kenaikan," ucapnya.
Penulis | : | Tim |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |