PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berinisial HH terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan hutan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (25/1/2024).
"Saksi HH selaku Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma di Inhu," ujar Ketut, Jumat (26/1/2026).
Ketut mengatakan pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Namun Ketut tidak merincikan lebih lanjut untuk berkas perkara siapa keterangan saksi dibutuhkan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud (korupsi PT Duta Palma)," tutur Ketut.
Ketut menyebut, pada Selasa (23/1/2024), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap SDM. Ia merupakan Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk diketahui, pengusutan perkara ini merupakan pengembangan dari persidangan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.
Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik telah mulai mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi pada Rabu (22/11/2023). Belasan saksi telah dimintai keteragannya.
Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Korupsi PT Duta Palma tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Hukum, Nasional |